KPK Menduga Andhi Pramono Kongkalikong Bisnis Kursus Bahasa Asing dengan Rektor UBL
KPK menduga Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, memiliki bisnis bersama mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, memiliki bisnis bersama mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini, mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bisnis tersebut diduga berbentuk kursus bahasa asing.
“Dugaan kegiatan bisnis dari tersangka Andhi Pramono berupa kursus bahasa asing,” ucap Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Selain Yusuf, penyidik KPK juga mencecar Desi Falena. Wiraswasta tersebut dan Yusuf diduga menjadi pihak yang diajak untuk kerja sama dalam bisnis tersebut.
“Kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerja sama,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka. Sebagai broker, Andhi menghubungkan antarimportir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menambahkan. (kpc)
KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama, Sita HP Hingga Dokumen |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Bos KAI Dipanggil jadi Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Direksi Inhutani V dan Pihak Swasta Diamankan KPK, Diduga Terkait Suap Izin Pemanfaatan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.