Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Purworejo Diklaim Tak Bermasalah

Kantor Kemenag di daerah memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap PPIU dan biro atau agen umrah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Purworejo, Herman Susilo, mengatakan pihaknya selalu mendorong penyelenggara umrah untuk mengurus izin sebagai PPIU Pusat agar memudahkan ketika terjadi suatu masalah, Kamis (10/8/2023). 

Kemudian, ada lima perusahaan yang telah memiliki izin sebagai cabang PPIU.

Antara lain PT Selma Indah Fortuna, PT Al Jamar Tour and Travel, PT Nabawi Mulia Utama, PPIU Ash Sidiq Tour, dan PT Lin Ash Bania Wisata. 

"Untuk agen atau biro umrah ada 5 yang melaporkan izin beroperasi dan mendaftarkan ke sini (Kemenag Kabupaten Purworejo)," ucapnya.

Adapun, agen yang dimaksud adalah Biro Umrah Al Fajr, Ar-Rohman Al-Muflihun Al-Barokah, Biro JGrup Amanah Wisata, dan Rindu Ka'bah PT Dream Tours & Travel. 

"Sebenarnya kami selalu mendorong penyelenggara umrah agar mengajukan izin beroperasi sebagai PPIU pusat, jadi tidak menginduk ke izin PPIU lain sebagai cabang. Karena itu akan memudahkan penyelenggara jika terjadi suatu masalah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved