Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Purworejo Diklaim Tak Bermasalah
Kantor Kemenag di daerah memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap PPIU dan biro atau agen umrah.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Purworejo, Herman Susilo, mengatakan pihaknya selalu mendorong penyelenggara umrah untuk mengurus izin sebagai PPIU Pusat agar memudahkan ketika terjadi suatu masalah, Kamis (10/8/2023).
Kemudian, ada lima perusahaan yang telah memiliki izin sebagai cabang PPIU.
Antara lain PT Selma Indah Fortuna, PT Al Jamar Tour and Travel, PT Nabawi Mulia Utama, PPIU Ash Sidiq Tour, dan PT Lin Ash Bania Wisata.
"Untuk agen atau biro umrah ada 5 yang melaporkan izin beroperasi dan mendaftarkan ke sini (Kemenag Kabupaten Purworejo)," ucapnya.
Adapun, agen yang dimaksud adalah Biro Umrah Al Fajr, Ar-Rohman Al-Muflihun Al-Barokah, Biro JGrup Amanah Wisata, dan Rindu Ka'bah PT Dream Tours & Travel.
"Sebenarnya kami selalu mendorong penyelenggara umrah agar mengajukan izin beroperasi sebagai PPIU pusat, jadi tidak menginduk ke izin PPIU lain sebagai cabang. Karena itu akan memudahkan penyelenggara jika terjadi suatu masalah," tandasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Kankemenag Kulon Progo Perkirakan Peserta Ibadah Haji 2026 Capai 241 Jemaah |
![]() |
---|
RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta Ajak Biro Haji dan Umrah Bangun Ekosistem Perjalanan Sehat |
![]() |
---|
3.236 Jemaah Haji DIY Sudah Pulang ke Tanah Air, Tiga Wafat di Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.