Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Purworejo Diklaim Tak Bermasalah

Kantor Kemenag di daerah memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap PPIU dan biro atau agen umrah.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Purworejo, Herman Susilo, mengatakan pihaknya selalu mendorong penyelenggara umrah untuk mengurus izin sebagai PPIU Pusat agar memudahkan ketika terjadi suatu masalah, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Belum lama ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membekukan sementara izin berusaha sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). 

Keputusan itu diambil karena empat PPIU yang dimaksud terbukti melakukan pelanggaran regulasi UU Nomor 8/2018 terkait peraturan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Serta tidak memenuhi standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 5/2021. 

Di antaranya gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3X24 jam dan gagal memulangkan jemaah haji maksimal 1X24 jam. 

Adapun di Kabupaten Purworejo sendiri, Kantor Kementerian Agama (Kemenang) setempat menyebut sejauh ini penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan PPIU di wilayahnya tidak bermasalah. 

Kendati demikian, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk memastikan lima pasti umrah sebelum mendaftarkan diri. 

"Ada lima pasti umrah yang harus dijadikan pedoman bagi jemaah agar tidak keliru. Pertama, pastikan PPIU berizin terdaftar di Kemenag RI sebagai biro umrah resmi. Kedua, tiket pesawat dan jadwal penerbangan sudah ada, kalau belum diterima ya jangan mau berangkat," ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Purworejo, Herman Susilo, kepada Tribunjogja.com, Kamis (10/8/2023). 

"Kemudian terkait akomodasi penginapan selama di tanah suci, harga paket layanan umrah pastikan minimal Rp26 juta, dan pastikan visa ada. Jangan mudah tergiur tawaran biaya umrah murah, karena kemungkinan ada yang tidak dipenuhi," lanjutnya. 

Herman menjelaskan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah, Kantor Kemenag di daerah memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap PPIU dan biro atau agen umrah.

Agar keamanan selama pelaksanaan umrah terjaga dan bimbingan pelayanan terus dilakukan. 

Pemantauan dan pengawasan itu dilakukan dengan memberikan teguran bagi PPIU atau agen umrah yang melanggar regulasi.

Apabila sudah beberapa kali ditegur tetapi yang bersangkutan masih terus mengulangi, maka ada kemungkinan dipanggil dan diberikan hukuman oleh Kemenang Pusat. 

"Setiap tahun, kami pasti melakukan monitoring atau pemantauan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai PPIU merugikan masyarakat. Selain itu untuk agen (biro), setiap memberangkatkan jemaah umrah, juga wajib mengirim laporan kepada kami," jelasnya. 

Lebih lanjut, Herman menjabarkan di Kabupaten Purworejo terdapat satu perusahaan  yang sudah memiliki izin sebagai pusat PPIU, yaitu PT Attamimi Tawakal Alalloh di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved