Satgas PDIP Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY
Laporan tersebut sebagai upaya hukum dari sayap partai PDI Perjuangan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden yang dilakukan Rocky Gerung
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satgas Srikandi dan Andika Wiratama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum Refly Harun ke Polda DIY.
Laporan tersebut sebagai upaya hukum dari sayap partai PDI Perjuangan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung kala mengisi sebuah acara diskusi.
Kedatangan para anggota Satgas Srikandi dan Andhika Wiratama ke Polda DIY didampingi tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Kota Yogyakarta.
"Hari ini kami dari Satgas Andhika Wiratama PDIP Kota Yogyakarta melaporkan saudara Rocky Gerung terkait pelanggaran UU ITE dan kedus Refly Harun, karena dia yang pertama kali mengedarkan video (penghinaan presiden)," kata Endro Sulaksono, perwakilan Satgas Andhika Wiratama PDIP Kota Yogyakarta, Senin (7/8/2023) di Polda DIY.
Kemudian yang ketiga Satgas PDIP juga melaporkan dugaan pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh salah satu organisasi mahasiswa.
"Kami juga bibgung ini mahasiswa punya tingkat IQ yang lebih bagus kok berbuat seperti itu (membakar bendara PDIP)," terang Endro.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyesalkan pernyataan salah satu dosen Universitas Indonesia (UI) yang mengatakan gerakan PDIP menyerang Rocky Gerung disebut sebagai PKI gaya baru.
"Ini ada teman salah satu doses UI mengatakan gerakan PDIP menyerang Rocky Ferung adalah gerakan PKI baru. Pak Jokowi ini katanya model PKI gaya baru. Maka kami sesuai perintah bu ketum PDIP satgas harus menjaga martabat partai dan menjaga kader terbaik pak Jokowi," jelasnya.
Saat ini laporan tersebut masih akan diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda DIY.
Perwakilan BBHA PDIP Kota Yogyakarta Detkri Badhiron menambahkan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentan ITE serta dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana pada pasal 14 dan atau pasal 15.
"Pernyataan Rocky Geurng yang diupload Refly Harun menimbulkan persoalan di masyarakat, itu melecehkan (presiden) walau itu delik aduan tapi ini penyebaran isu sara, sehingga mebimbulan gejolak di masyarakat. Jadi ini nukan aduan tapi kami membuat laporan," jelasnya.
"Kami percaya pihak kepolisian akan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum," sambungnya.
Terkait itikad baik Rocky Gerung yang sudah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang telah diperbuat, Detkri menegaskan hal itu tidak mengurungkan niatnya untuk tetap memproses dugaan penghinaan Presiden itu diteruskan sesuai hukum.
"Terkait hal itu kami tetap koordinasi dengan BBHA pusat, tetapi permintaan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidananya," ungkapnya. (*)
| Wakil Bupati Kulon Progo Bersama Ahli Gizi Sidak SPPG Sentolo Polda DIY |
|
|---|
| Jumat Curhat, Warga Bantul Sampaikan Keluh Kesah ke Polisi |
|
|---|
| Update Penyidikan Tersangka Perusakan Mapolda DIY, Polisi: Soal RJ Kewenangan Penyidik |
|
|---|
| 18 Aksi Unjuk Rasa Terjadi di DIY Hingga Oktober 2025, Polisi Klaim Berjalan Kondusif |
|
|---|
| Eko Suwanto Ajak Gotong Royong Selesaikan Masalah Stunting, Masyarakat Bisa Bantu Telur atau Ikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.