Satgas PDIP Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY

Laporan tersebut sebagai upaya hukum dari sayap partai PDI Perjuangan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden yang dilakukan Rocky Gerung

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menunjukkan bukti surat laporan dugaan pelanggaran ITE oleh Rocky Gerung, Senin (7/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satgas Srikandi dan Andika Wiratama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum Refly Harun ke Polda DIY.

Laporan tersebut sebagai upaya hukum dari sayap partai PDI Perjuangan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung kala mengisi sebuah acara diskusi.

Kedatangan para anggota Satgas Srikandi dan Andhika Wiratama ke Polda DIY didampingi tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Kota Yogyakarta.

"Hari ini kami dari Satgas Andhika Wiratama PDIP Kota Yogyakarta melaporkan saudara Rocky Gerung terkait pelanggaran UU ITE dan kedus Refly Harun, karena dia yang pertama kali mengedarkan video (penghinaan presiden)," kata Endro Sulaksono, perwakilan Satgas Andhika Wiratama PDIP Kota Yogyakarta, Senin (7/8/2023) di Polda DIY.

Kemudian yang ketiga Satgas PDIP juga melaporkan dugaan pembakaran bendera PDIP yang dilakukan oleh salah satu organisasi mahasiswa.

"Kami juga bibgung ini mahasiswa punya tingkat IQ yang lebih bagus kok berbuat seperti itu (membakar bendara PDIP)," terang Endro. 

Tak hanya itu, pihaknya juga menyesalkan pernyataan salah satu dosen Universitas Indonesia (UI) yang mengatakan gerakan PDIP menyerang Rocky Gerung disebut sebagai PKI gaya baru.

"Ini ada teman salah satu doses UI mengatakan gerakan PDIP menyerang Rocky Ferung adalah gerakan PKI baru. Pak Jokowi ini katanya model PKI gaya baru. Maka kami sesuai perintah bu ketum PDIP satgas harus menjaga martabat partai dan  menjaga kader terbaik pak Jokowi," jelasnya.

Saat ini laporan tersebut masih akan diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda DIY.

Perwakilan BBHA PDIP Kota Yogyakarta Detkri Badhiron menambahkan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentan ITE serta dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana pada pasal 14 dan atau pasal 15.

"Pernyataan Rocky Geurng yang diupload Refly Harun menimbulkan persoalan di masyarakat, itu melecehkan (presiden) walau itu delik aduan tapi ini penyebaran isu sara, sehingga mebimbulan gejolak di masyarakat. Jadi ini nukan aduan tapi kami membuat laporan," jelasnya.

"Kami percaya pihak kepolisian akan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum," sambungnya.

Terkait itikad baik Rocky Gerung yang sudah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang telah diperbuat, Detkri menegaskan hal itu tidak mengurungkan niatnya untuk tetap memproses dugaan penghinaan Presiden itu diteruskan sesuai hukum.

"Terkait hal itu kami tetap koordinasi dengan BBHA pusat, tetapi permintaan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidananya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved