Warga Ringinsari Sleman Ngadu ke DPRD DIY Soal Nilai Pengganti Tol Jogja-Solo Tak Sesuai Perjanjian

Perwakilan warga terdampak mengeluhkan penghitungan nilai appraisal tanah dan bangunan untuk Tol Yogyakarta-Solo tak sesuai dengan yang dijanjikan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Ilustrasi : Pembangunan Kontruksi Jalan tol Jogja-Bawen seksi 1 di wilayah Banyurejo, Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga terdampak tol di Ringinsari, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman memprotes perkiraan nilai tanah dan bangunan yang dilakukan tim appraisal.

Mereka menyampaikan keberatan itu ke DPRD DIY dengan cara musyawarah bersama pihak terkait, Rabu (2/8/2023) lalu.

Kedatangan para warga Ringinsari itu disambut oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana.

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga terdampak mengeluhkan penghitungan nilai appraisal tanah dan bangunan untuk Tol Yogyakarta-Solo ruas Purwomartani-Maguwoharjo sebagai ganti rugi tidak seperti yang dijanjikan. 

Mereka menilai harga yang sudah ditentukan tergolong rendah dan tak sesuai harapan mereka.

“Dari audiensi ini warga menyampaikan kepada kami terkait keluhan dan rasa keberatan atas hasil appraisal terkait pembangunan jalan tol di wilayah tersebut," kata Huda, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/8/2023). 

Menurutnya, warga mendukung penuh adanya pembangunan jalan tol sebagai bentuk program pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. 

"Tetapi mereka keberatan dengan jumlah nominal yang akan didapatkan oleh warga terdampak,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN DIY, Margaretha Elya, menuturkan penilaian harga tanah bersifat independen dan di bawah kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Menurutnya, nilai appraisal yang telah ditetapkan memang bersifat final dan mengikat. 

"Akan tetapi jika masyarakat yang belum menyepakati maka dapat mengajukan musyawarah ulang ataupun dapat mengajukan keberatan ke pengadilan," ungkapnya.

“Memang kami sudah merencanakan akan ada pertemuan lanjutan terkait musyawarah lagi bersama masyarakat,” sambung Elya.

Perwakilan dari Kantor Jasa Penilai Publik, Andi, menyampaikan hasil appraisal yang diterbitkan menurutnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berusaha memberikan hasil semaksimal mungkin. Appraisal yang dilakukan sudah merujuk pada standar penilaian Indonesia,” ujarnya.

Terkait banyaknya keluhan warga, DPRD DIY meminta OPD terkait segera melakukan pengkajian ulang dan melakukan musyawarah lanjutan dengan warga terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo.

Legislatif percaya bahwa KJPP sudah melakukan appraisal sesuai standar aturan yang berlaku, namun tidak ada salahnya jika lebih membuka diri dan melakukan pengkajian dan musyawarah kembali. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved