Berita Kota Yogya Hari Ini
Pegawai Pemkot Yogyakarta Wajib Bikin Biopori di Level Rumah Tangga, Ada Ancaman Sanksi
Seluruh pegawai Pemkot Yogya, entah Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non ASN diinstruksikan menggulirkan pengelolaan sampah jenis organik dengan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh pegawai Pemkot Yogya, entah Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non ASN diinstruksikan menggulirkan pengelolaan sampah jenis organik dengan metode biopori.
Hal tersebut, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, tertanggal 2 Agustus 2023.
Pj Wali Kota Yogya, Singgih Raharjo, menandaskan, instruksi tersebut juga mencakup para pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Yogyakarta.
Baca juga: PSS Sleman Tertinggal 0-2 dari Persija Jakarta Menit 23, Firza Andika Gandakan Kedudukan
Menurutnya, mereka harus bisa menjadi contoh masyarakat, terkait pelaksanaan gerakan Mbah Dirjo (Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja) yang telah diluncurkan tempo hari.
"Sifatnya wajib, setiap pegawai Pemkot minimal punya satu biopori di rumah tangganya. Kemudian, foto bukti biopori dikumpulkan ke atasan masing-masing dan direkap," tandas Singgih, Jumat (4/8/2023).
Ia menegaskan, laporan dari kegiatan pengelolaan sampah oleh seluruh pegawai Pemkot Yogya tersebut, harus terkumpul paling lambat 7 Agustus 2023.
Ia pun tidak main-main dalam pelaksanaan program ini, di mana ancaman sanksi dipastikan mengintai setiap karyawan yang urung melaksanakannya.
"Tentu, sanksinya pasti ada. Sanksi kinerja, ya, sesuai peraturan perundangan," tegas Singgih.
Melalui gerakan Mbah Dirjo, Pemkot Yogya optimis volume sampah organik harian yang selama ini belum terkelola, dapat signifikan tereduksi.
Bahkan, selaras hitung-hitungannya, 30 persen sampah dari alokasi total 200 ton limbah yang belum terkelola, mampu dipangkas jika skema ini berjalan lancar.
"Kita hitung 30 persen dari 200, atau sekitar 60an ton, ya. Jadi, ini gerakannya masif. Tidak hanya mendorong masyarakat, tetapi diwajibkan juga seluruh pegawai di Pemkot dan BUMD untuk bersama-sama, bersinergi dengan warga masyarakat," tandasnya.
Terlebih, untuk merealisasikan pengolahan sampah organik dengan metode biopori di level rumah tangga, sejatinya bukan hal yang sukar. Bukan tanpa alasan, peralatannya cenderung sangat murah dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
"Ukurannya bisa disesuaikan. Kalau di rumah tangga, ya, bisa pakai biopori standar, menggunakan peralon, bawahnya dilubang-lubangi, ditanam, kemudian atasnya dikasih tutup," terangnya. (aka)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.