Berita Purworejo

Ini Tanggapan Pelaku Usaha di Purworejo Soal Wacana Larangan Thrifting

Pemuda usia 24 tahun itu bercerita ketika wacana pelarangan thrifting mencuat dan sempat viral. Membuat pelaku usaha thrifting di Kabupaten Purworejo

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Pengunjung sedang memilah baju-baju branded yang bekas dan layak pakai pada event Purworejo Thrifmarket Vol.9 bertema Proklamathrif di Gedung PKP-RI Kabupaten Purworejo, pada Kamis (3/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia menekankan soal larangan penjualan baju bekas layak pakai impor atau biasa disebut thrifting.

Wacana pelarangan thrifting itu dilakukan karena mengimpor pakaian bekas dikhawatirkan dapat menganggu dan mematikan industri tekstil di Indonesia. 

Wacana tersebut mendapatkan tanggapan dari pelaku bisnis thrifting sekaligus anggota Komunitas Purworejo Thrifmarket, Anggih.

Ia mempertanyakan, jika pakaian impor itu ilegal, mengapa dari dulu hingga sekarang masih terus ada. 

Baca juga: Parpol Gencar Bikin Konten Kampanye Kreatif, Pemilih Pemula Perlu Paham Ini

Pemuda usia 24 tahun itu bercerita ketika wacana pelarangan thrifting mencuat dan sempat viral. Membuat pelaku usaha thrifting di Kabupaten Purworejo anjlok dan turun tajam.

Bahkan ketika muncul isu itu, beberapa event (acara) gelaran Komunitas Purworejo Thrifting yang mau berjalan terpaksa berhenti dan dibatalkan. 

"Ya saat itu tentu sangat merugikan kami sebagai pelaku thrifting. Terus sebenarnya menurut kami, yang menghancurkan UMKM Indonesia itu justru barang-barang baru tapi palsu atau tidak ori (KW). Itu yang seharusnya diberantas karena di Indonesia sangat banyak," ucapnya tegas, Kamis (3/8/2023). 

Menurutnya, stigma negatif masyarakat terkait pakaian thrifting masih tinggi. Sebab, sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa pakaian thrifting adalah barang bekas pakai orang. 

"Padahal pakaian thrifting yang kami jual bukan bekas orang. Karena sebenarnya yang kami impor itu adalah pakaian bekas layak pakai yang merupakan barang deadstok, yakni barang sisa stok yang tidak laku di toko. Barang itu dikumpulkan baru dikirim ke Indonesia," ucapnya. 

Ia mengaku ingin menghilangkan stigma negatif itu dari masyarakat. Oleh karena itu, sekumpulan anak muda yang berada dalam komunitas Purworejo Thrifmarket kembali menggelar bazar thrifting bertema Proklamarthrif di gedung PKP-RI Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Ketua Proklamathift Purworejo Thfirmarket, Jamal Udin Al-Haq, menyebut acara yang digelar untuk memeriahkan Agustus 2023 itu akan diselenggarakan selama 4 hari, mulai Kamis (3/8/2023) hingga Minggu (6/8/2023). 

"Diikuti total ada 23 tenant pelaku thrifting dari Magelang, Kebumen, Purwokerto, Yogyakarta, dan lokal Puworejo. Untuk harga kami atur sesuai harga market pakaian bekas, mulai Rp50 ribu ke atas. Kalau barang-barang preloved semisal barang cewek, katun, blouse itu mulai Rp30 ribu," ucapnya. 

Ia menilai, meski sempat diguncang isu pelarangan barang bekas impor, namun antusias masyarakat khususnya anak muda dalam dunia thrifting masih tinggi. 

"Ya kalau yang benar-benar pecinta barnag thrifting biaaanya tetep gass," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved