Berita Jogja Hari Ini

Penumpang Kereta Api yang Sengaja Turun Setelah Stasiun Tujuan akan Diganjar Sanksi

KAI Daop 6 Yogyakarta akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya mulai tanggal 3 Agustus 20

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
ILUSTRASI Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya mulai tanggal 3 Agustus 2023.

Sanksi tersebut berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo menyatakan bahwa aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi Kereta Api.

“Aturan ini  sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya Rabu (2/8/2023).

Baca juga: KECELAKAAN Dua Mobil di Ngawen Gunungkidul, Kedua Pengendara Terluka

Adapun sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selain itu, akan ada pengumuman bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai langkah lain agar tak ada pelanggaran, kondektur juga  melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan tersebut meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menekankan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan melakukan penindakan penegakan aturan berupa sanksi denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

“Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” terangnya.

Adapun bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Dari sana, petugas akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. Pihak KAI pun masih akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” bebernya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved