Berita Jogja Hari Ini
Pemanfaatan TKD Yang Benar Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kalurahan
Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tepat dapat berdampak positif bagi masyarakat. Pasalnya tanah kas desa memang
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tepat dapat berdampak positif bagi masyarakat. Pasalnya tanah kas desa memang diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk sosial, dan kebudayaan.
Kabid Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Haris Suhartono mengatakan banyak pola yang digunakan meningkatkan kesejahteraan dalam memanfaatkan tanah kas desa.
Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Jadi Tuan Rumah Simposium Literasi Keagamaan dan Warisan Budaya
"Misal ada pengusaha yang menyewa untuk pabrik, ekonomi masyarakat secara tidak langsung bisa naik, dengan bekerja di pabrik itu, kemudian ada masyarakat yang berjualan. Ada pemanfaatan tanah kas desa yang memang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, ada yang jadi rumah makan, ada yang jadi SPBU, dan lainnya," katanya, Rabu (02/08/2023).
"Kemudian untuk pengembangan kebudayaan biaa digunakan untuk balai budaya. Untuk sosial misalnya untuk sekolah, itu banyak juga yang menggunakan TKD," sambungnya.
Hanya saja pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan prosedur. Menurut dia, jika proses perizinan dan pemanfaatannya dilakukan sesaui prosedur, maka tidak akan menjadi masalah.
Namun ia menegaskan, pemanfaatan tkd tidak diperbolehkan untuk perumahan atau tempat tinggal dan tanah sawah beririgasi normal.
"Asal sesuai tata ruangnya tentu boleh. Tidak hanya perusahaan atau perorangan, pemerintah juga kalau mau memanfaatkan TKD juga harus sesuai dengan prosedur. Di lapangan banyak juga yang menyalahi prosedur," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan. Menurut dia, penindakan adalah langkah terakhir yang ditempuh.
"Diawali dengan pembinaan, kalau memang belum ada izinnya, kami minta untuk mengurus perizinan dulu. Kalau memang melanggar, kami minta dihentikan dulu. Tetapi setelah dipantau sekian lama, kenyataan yang bersangkutan tidak dipatuhi, ya upaya terakhir baru penindakan," ungkapnya.
Beberapa penyalahgunaan TKD yang sering ia temui adalah untuk perumahan, bahkan diperjualbelikan. Sejauh ini ada 21 titik penyalahgunaan TKD yang ditindak, 20 titik berasa di Sleman, 1 lainnya di Gunungkidul.
Ia berharap masyarakat juga berperan aktif dalam mengawasi pemanfaatan TKD, bahkan diminta untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan.
"Peran aktif masyarakat juga penting, jangan takut dengan Satpol PP. Kami hanya mengurusi tertib perizinannya saja. Karena kalau kami mengawasi satu-satu, tentu kami punya keterbatasan. Sehingga laporan dari masyarakat ini penting," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menilai proses perizinan pemanfaatan TKD terlalu panjang. Hal itu berpotensi menjadi titik rawan untuk penyalahgunaan wewenang. Sehingga ia mengusulkan agar dibentuk sebuah lembaga atau unit khusus yang menangani perizinan TKD.
"Jadi disitu dari lurah ada, camat ada, kemudian perwakilan dari bupati, kasultanan ada, semua ada di situ. Setiap permohonan masuk itu cukup sekali presentasi, kemudian bisa saling verifikasi, karena sudah langsung ketemu semua. Selama ini kan birokrasinya panjang, sehingga menimbulkan ruang gelap," terangnya.
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.