Pemilu 2024
KPU Bantul Siapkan Layanan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024
KPU Kabupaten Bantul mulai mempersiapkan layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024 yang akan datang.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bantul mulai mempersiapkan layanan pindah memilih untuk Pemilu 2024 yang akan datang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul , Wuri Rahmawati, menyampaikan layanan itu merujuk kepada surat KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.
"Maka, yang diatur tentang DPTb yaitu daftar pemilih berisi pemilih terdaftar dalam DPT disuatu tempat pemungutan suara (TPS). Namun, biasanya, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga, yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain," jelasnya, Rabu (2/8/2023).
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) terkait persiapan layanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pemilu serentak 2024.
Sebab, nantinya, pemilih yang akan melakukan pindah memilih itu harus mengurus dokumen pindah memilih di KPU Kabupaten, PPK atau PPS selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 15 Januari 2024.
Baca juga: KPU Bantul Pastikan Seluruh Hak Suara Pemilih Disabilitas Terpenuhi
Tetapi, Wuri menegaskan, beberapa keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih ialah pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana lama dan bekerja di luar domisili.
"Selain itu, setelah 15 januari 2024 sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara, layanan pindah memilih masih dapat diurus khusus untuk pemilih dengan beberapa kondisi tertentu seperti karena pemilih sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," terang dia.
Lebih lanjut, Wuri menjelaskan bahwa nantinya pemilih yang pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten, PPK atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul , Didik Joko Nugroho, menegaskan KPU Bantul telah meminta kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Bantul untuk membuka helpdesk layanan pindah memilih di kantor masing-masing.
"Selain membuka helpdesk, PPK dan PPS juga secara intens memberikan sosialisasi tentang alur pindah memilih melalui pertemuan tatap muka maupun melalui media sosial secara online," tuturnya.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 yang lalu, jumlah pemilih DPTb yang masuk ke Kabupaten Bantul sebanyak 10.024 pemilih.
"Maka dari itu, diharapkan jumlah pemilih DPTb pada Pemilu 2024 mendatang dapat menurun, karena adanya TPS lokasi khusus yang melayani pemilih dari luar Kabupaten Bantul," pinta Didik.( Tribunjogja.com )