Kemendagri Tambah 11 Juta Blangko e-KTP Jelang Pemilu Serentak 2024

Kemendagri memastikan stok blangko e-KTP Tahun 2023 terpenuhi, termasuk untuk pemilih pemula untuk Pemilu 2024.

Editor: Agus Wahyu
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan stok blangko e-KTP Tahun 2023 terpenuhi, termasuk untuk pemilih pemula untuk Pemilu 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, telah meminta Kementerian Keuangan menyetujui usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk menambah stok blangko KTP elektronik.

”Pengadaan blangko KTP-el sebanyak 11.393.783 adalah yang ketiga pada Tahun 2023, setelah mendapat persetujuan anggaran dari Menteri Keuangan,” ucap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, kekosongan stok blanko KTP-el terjadi secara nasional sejak pekan terakhir Juli. Teguh mengatakan, tambahan 11 juta keping lebih blanko KTP-el pengadaan ketiga itu akan tersedia pada Jumat (4/8/2023).

"Diharapkan (penambahan 11 juta keping) stok blanko KTP-el ini akan mencukupi sampai menjelang akhir 2023," kata Teguh.

Teguh mengatakan, tambahan blangko KTP elektronik ini diprioritaskan untuk para penduduk yang sudah rekam tapi belum dicetak KTP-el-nya, pemilih pemula, penduduk yang terkena dampak pemekaran wilayah, penduduk yang berubah elemen datanya, serta penduduk rentan adminduk.

Teguh menambahkan, penambahan blanko KTP-el ini diharapkan dapat mendukung kesuksesan gelaran Pemilu 2024, yang merupakan agenda strategis nasional.

Sebagaimana diketahui, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU, pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik masuk di dalamnya.

Di sisi lain menunjukkan KTP-el merupakan syarat bagi pemilih agar bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Dengan demikian diharapkan, agenda strategis nasional terkait suksesnya Pemilu 2024 dapat didukung dengan lancar,” lanjutnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk percepatan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula. KPU berharap, jumlah pemilih pemula yang telah mengantongi E-KTP pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, lebih banyak ketimbang yang belum.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, sempat menyoroti hasil pencermatan daftar pemilih yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7/2023) lalu.

Bawaslu RI mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk DPT Pemilu 2024 tak memiliki KTP-el. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan atau sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan, dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum membuat KTP-el.

Temuan ini berasal dari lampiran berita acara KPU di tingkat provinsi. "Masih terdapat pemilih potensial nonKTP-elektronik yang belum masuk daftar pemilih. Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," kata Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Lolly menyebut, berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat bisa mencoblos yakni memiliki e-KTP. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved