Link Urus Online KK, KTP El, Akta Kelahiran hingga KIA via SAKURA Disdukcapil Klaten

Pengurusan adminduk di klaten Sistem Online Layanan Administrasi Kependudukan dalam Jaringan (SAKURA)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Petugas Disdukcapil Klaten sedang menjelaskan terkait penerapan pengurusan adminduk secara online lewat SAKURA kepada warga yang datang ke Kantor Disdukcapil Klaten, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten mulai melaksanakan pelayanan Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online (daring) penuh, pada Selasa (1/7/2025). 

Pengurusan adminduk itu dilakukan melalui Sistem Layanan Administrasi Kependudukan dalam Jaringan (SAKURA). 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Klaten, Amin Mustofa, menjelaskan kebijakan itu diambil untuk mendekatkan layanan adminduk Disdukcapil kepada masyarakat. Selain itu, juga mempermudah serta mempercepat proses pengurusan pelayanan adminduk. 

"Karena saat ini sudah bisa online, jadi mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen adminduk. "

"Bisa dari rumah, hanya menggunakan handphone, tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Kalau handphonenya belum support atau para lansia bisa meminta bantuan operator desa," ucap Amin kepada Tribunjogja.com, Selasa (1/7/2025).

Pihaknya menyebut ada sekitar tujuh layanan yang bisa diurus mandiri secara onlie oleh warga Klaten melalui aplikasi SAKURA. 

Di antaranya pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Perpindahan Keluar, Kedatangan, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. 

Pelayanan itu bisa diakses melalui link https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/.

"Jadi satu akun (SAKURA) bisa membantu untuk mengurus dokumen adminduk satu KK. Untuk langkah-langkah pembuatan akun SAKURA bisa dilihat di akun media sosial kami," ujarnya. 

Meskipun pelayanan adminduk sudah diterapkan secara online, namun ada beberapa layanan yang harus dilakukan tatap muka dengan datang ke kantor Disdukcapil Klaten

Warga harus ke kantor jika ada penolakan ajuan online, pembetulan kutipan kedua akta pencatatan sipil, akta perkawinan, dan akta perceraian. 

Lalu catatan pinggir soal pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan nama.

Adapun pada hari pertama pelayanan online secara penuh diterapkan, ternyata masih banyak masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil Klaten

Amin menyebut masih ada sekitar 50-100 orang yang datang untuk mengurus dokumen adminduk. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved