Berita Purworejo

Bupati Purworejo Berharap Siltap Segera Disesuaikan, Ketua DPRD: Harus Dihitung Sesuai Kemampuan

upati Purworejo, Agus Bastian, menyebut bertambahanya anggaran dan masa jabatan bagi Kepala Desa (Kades).

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi (baju coklat), berfoto bersama pengurus Polosoro seusai acara pelantikan, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Bupati Purworejo, Agus Bastian, menyebut bertambahanya anggaran dan masa jabatan bagi Kepala Desa (Kades).

Memiliki celah kerawanan terkait penyalahgunaan jabatan, maupun penyimpangan pengelolaan keuangan desa. 

Oleh karena itu, ia menilai seiring bertambahnya tanggung jawab maka perlu dibarengi dengan kenaikan penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa. 

Baca juga: Soal Izin Tambang Emas Kepala Cabang Dinas ESDM: Purworejo Bukan Wilayah Penambangan Rakyat

Hal itu disampaikan oleh Agus Bastian, seusai melantik dan mengukuhkan 110 pengurus paguyuban Kepala Desa, Lurah, dan Perangkat Desa se-Kabupaten Purworejo (Polosoro) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Rabu (2/8/2023).

"Saya berharap agar siltap segera disesuaikan (dinaikkan), minimal Rp5 juta per bulan cukup. Apalagi bagi yang tidak punya tanah bengkok. Pemkab akan mencoba, kita simulasikan anggarannya. Tapi jika memungkinkan dan diperbolehkan bisa memakai dana desa yang dalam RUU Desa terbaru akan ditambah 20 persen," ucap Agus Bastian.

Wacana tersebut disambut santai oleh Ketua Umum Polosoro, Suwarto.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo itu juga mengatakan tidak terlalu menuntut serta berharap terkait kenaikan siltap yang diwacanakan Bupati Agus Bastian.

"Jika siltap naik, Ya Alhamdulillah. Tapi kami tidak terlalu menuntut dan berharap," ujarnya santai.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, sedikit mengkritisi wacana terkait kenaikan siltap Kepala Desa.

Menurutnya, siltap sangat mungkin dinaikkan apabila melihat tanggungjawab dan beban Kepala Desa yang tinggi. 

Akan tetapi, ia menyebut berapa besaran kenaikan siltap itu belum dapat diungkapkan.

Sebab, pihak Badan Penganggaran Daerah (Banggar) dalam hal ini DPRD Kabuapten Purworejo, perlu menghitung kembali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Kami tidak bisa gegabah menyebutkan berapa besaran siltap. Karena itu harus dihitung bersama dan tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi, beban APBD 2024 besok cukup besar, karena ada anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang nilainya kurang lebih Rp100 miliar," terangnya. (drm)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved