Berita Magelang Hari Ini

Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal 

Sebanyak 1.598.090 batang rokok ilegal dari kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) dimusnahkan.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan barang temuan rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan di halaman depan Pemkab Magelang, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC).

Proses pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan di halaman depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang , pada Selasa (1/8/2023).

Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain di antaranya 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang , Imam Sarjono mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 sampai sepanjang 2023.

"Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp 1.878.530.650, dengan  potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang , Kabupaten Magelang , Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Purworejo ,"ungkapnya usai melakukan pemusnahan.

Baca juga: Berpotensi Merugikan Negara, Berikut Ini Jenis dan Ciri Rokok Ilegal

Ia menambahkan, secara detail modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang.

Biasanya menggunakan truk sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi.

"Sehingga untuk mengatasi perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Karena, wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran melainkan lintasan," tuturnya.

Atas temuan ini, pihak Bea Cukai  berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka. 

"Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak dua orang sekarang sudah proses P21, dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO," terangnya.

Untuk diketahui secara nasional, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. 

Yakni, pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved