Pemilu 2024
Bawaslu Kulon Progo Rumuskan Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Kampanye Pemilu 2024
Permasalahan muncul karena aturannya tidak detail yang kemudian menimbulkan multitafsir, sehingga sulit dieksekusi di lapangan.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo tengah berproses untuk merumuskan potensi pelanggaran dan permasalahan dalam masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.
Perumusan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dilaksanakan bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan organisasi relawan di daerah ini.
"Saat ini, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu sudah ada. Sebagai penyelenggara pemilu yang harus dilaksanakan yaitu melakukan kajian. Karena setiap pasal ada kerawanan," kata Ria Harlinawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Minggu (30/7/2023).
Oleh karena itu, Bawaslu Kulon Progo memetakan dua hal berkaitan dengan pelanggaran dan permasalahan.
Menurutnya, pelanggaran terjadi karena memang ada larangannya.
Sementara, permasalahan muncul karena aturannya tidak detail yang kemudian menimbulkan multitafsir sehingga sulit dieksekusi di lapangan.
Selain panwaslu kecamatan, proses perumusan juga dilaksanakan bersama tiga organisasi relawan meliputi komunitas pemuda aktif mengawasi Kulon Progo (Kompas.KU), komunitas relawan pengawasan partisipatif (Korelasi) Lendah dan relawan pengawas partisipatif dan antisipatif (Relatif) Kalibawang.
Adapun, proses pengkajian baru terselesaikan separuhnya dari total pasal yang ada.
"Dari 85 pasal dan baru separuh yang dikaji satu per satu tiap pasalnya sehingga baru sekitar 40 an pasal. Di setiap pasal harus memetakan potensi pelanggaran dan permasalahan," ucap Ria.
Pengkajian, lanjutnya, sekaligus penyusunan upaya pencegahan dan strategi pengawasannya dalam masa kampanye mendatang.
Tahapan ini akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai H-3 pencoblosan pemilu 2024. (*)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.