Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo Rumuskan Potensi Pelanggaran dan Permasalahan Kampanye Pemilu 2024

Permasalahan muncul karena aturannya tidak detail yang kemudian menimbulkan multitafsir, sehingga sulit dieksekusi di lapangan.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo tengah berproses untuk merumuskan potensi pelanggaran dan permasalahan dalam masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Perumusan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dilaksanakan bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan organisasi relawan di daerah ini.

"Saat ini, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu sudah ada. Sebagai penyelenggara pemilu yang harus dilaksanakan yaitu melakukan kajian. Karena setiap pasal ada kerawanan," kata Ria Harlinawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Minggu (30/7/2023).

Oleh karena itu, Bawaslu Kulon Progo memetakan dua hal berkaitan dengan pelanggaran dan permasalahan.

Menurutnya, pelanggaran terjadi karena memang ada larangannya.

Sementara, permasalahan muncul karena aturannya tidak detail yang kemudian menimbulkan multitafsir sehingga sulit dieksekusi di lapangan.

Selain panwaslu kecamatan, proses perumusan juga dilaksanakan bersama tiga organisasi relawan meliputi komunitas pemuda aktif mengawasi Kulon Progo (Kompas.KU), komunitas relawan pengawasan partisipatif (Korelasi) Lendah dan relawan pengawas partisipatif dan antisipatif (Relatif) Kalibawang.

Adapun, proses pengkajian baru terselesaikan separuhnya dari total pasal yang ada.

"Dari 85 pasal dan baru separuh yang dikaji satu per satu tiap pasalnya sehingga baru sekitar 40 an pasal. Di setiap pasal harus memetakan potensi pelanggaran dan permasalahan," ucap Ria.

Pengkajian, lanjutnya, sekaligus penyusunan upaya pencegahan dan strategi pengawasannya dalam masa kampanye mendatang.

Tahapan ini akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai H-3 pencoblosan pemilu 2024. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved