Berita Jogja Hari Ini

Soal Viral Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa, Disbud DIY: Terjadi Degradasi dan Distorsi Nilai

"Kewajiban bagi kami meluruskan degradasi dan distorsi nilai sudah sangat luar biasa karena itu sangat berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Disbud DIY Dian Lakshmi Pratiwi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pernikahan sepasang anjing bernama Jojo dan Luna di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/07/2023) lalu berujung viral.

Pernikahan hewan itu digelar secara mewah dengan menghabiskan biaya sebesar Rp 200 juta dengan menggunakan adat Jawa.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengaku keberatan atas penggunaan pernikahan adat Jawa dalam acara tersebut.

Baca juga: Dinkes Gunungkidul Periksa 22 Warga Terkait Dugaan Antraks di Semanu

Terjadinya peristiwa tersebut menurutnya menunjukkan adanya distorsi dan penyimpangan terkait penyelenggaraan pernikahan adat Jawa.

"Kewajiban bagi kami meluruskan degradasi dan distorsi nilai sudah sangat luar biasa karena itu sangat berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan kedepannya identitas jati dirinya budaya akan terbiasakan dengan hal seperti itu," ujar Dian, Kamis (20/07/2023).

Dia mengungkapkan, upacara pernikahan adat Yogyakarta yakni tata cara palakrama sebenarnya sudah berstatus sebagai warisan budaya tak benda dari Yogyakarta untuk Indonesia sejak 2017 silam.

Sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, prosesi pernikahan tersebut harus dijaga kelestarian maupun marwahnya.

"Upacara pernikahan, khususnya dari yogyakarta kan prosesi pernikahan itu kan sudah ditetapkan sebagai warisan budaya indonesia pada 2017 oleh Kemendikbud lalu sebagai bagian dari daur ulang hidup manusia adalah upacara daur hidup tata cara kalaprama," ujar

Menurutnya, pernikahan manusia memiliki nilai-nilai filosofi dan adiluhung yang terkandung di dalamnya. Sehingga tak elok jika pernikahan itu digelar tidak sesuai pada kodratnya yakni manusia.

"Ada kodrat yang berbeda peruntukannya (manusia dengan hewan) jadi berbeda tentunya. Kan anjing tidak perlu (menikah dengan adat Jawa) untuk kemudian yah di mana rasa kemanusiaan kita," ungkapnya.

Meski demikian, Dian mengaku tak akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik anjing yang menggelar acara pernikahan.

Namun Disbud tidak bisa melarang jika ada pihak lain yang keberatan dan menempuh jalur hukum karena keberatan dengan penyelenggaraan acara tersebut.

"Tapi mohon maaf saya tidak bisa menahan untuk beberapa teman dari paguyuban yang memang concern pada pelestarian budaya itu kalau kemudian mereka mensomasi, ada beberapa sanksi yang diterapkan asosiasinya," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved