Berita Kulon Progo Hari Ini
BKAD Kulon Progo Terima Permohonan dari AP 1 Soal Pengeluaran Sejumlah Lahan dari Beban PBB-P2 YIA
Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo menerima pengajuan permohonan dari PT Angkasa Pura (AP) I terkait beberapa lahan
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo menerima pengajuan permohonan dari PT Angkasa Pura (AP) I terkait beberapa lahan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) agar dikeluarkan dari beban pembayaran pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Beberapa lahan diusulkan untuk dikeluarkan dari pajak karena bukan objek pajak maupun termasuk objek pajak namun sudah disewakan kepada pihak ketiga.
"Hari ini, AP 1 sebagai pengelola YIA mengajukan beberapa lahan yang minta dikeluarkan dari beban PBB-P2. Sementara ada 13 lahan yang diusulkan dan masih ada tambahan yang mau dikeluarkan," kata Chris Agung Pambudi, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, BKAD Kulon Progo, Kamis (20/7/2023).
Disampaikan Agung, 13 lahan yang diusulkan akan dipilah menjadi dua. Pertama, dikeluarkan dari beban pajak PBB-P2 karena bukan objek pajak sebab termasuk fasilitas umum.
Kedua, termasuk objek pajak tapi sudah disewakan kepada pihak ketiga sehingga beban PBB-P2 dikembalikan kepada yang menggunakan.
Misalnya pipa pertamina termasuk objek pajak namun pembayaran PBB-P2 seharusnya dibebankan ke Pertamina bukan ke YIA. Kemudian terdapat jalur trase kereta api Bandara YIA dan area sutet seluas 4.000 meter.
"Namun karena YIA dengan PT KAI belum ada perjanjian jika pajaknya akan dibebankan ke KAI sehingga (PBB-P2) masih dibebankan kepada YIA. Kemudian, area sutet belum ada bukti bahwa PLN mau membayar pajak itu," jelasnya.
Sementara, lanjut Chris, videotron di area YIA sudah pasti dikeluarkan dari beban PBB-P2 karena sudah ada kejelasan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY terkait pembayaran pajak.
Berdasarkan perhitungan dari BKAD Kulon Progo, luasan lahan setelah dikurangi menjadi 5.671.617 meter persegi dari 5.807.661 meter persegi. Sehingga lahan yang dikurangi sekitar 25 persen.
Saat ini, BKAD Kulon Progo masih melakukan validasi di lapangan berkaitan dengan hal tersebut.
"Kita melakukan validasi lapangan apakah benar-benar objek pajak atau bukan objek pajak. Kita juga selalu koordinasi dengan Bandara YIA," ucap Cris.
Untuk diketahui, AP 1 membayar PBB-P2 Bandara YIA kepada Pemkab Kulon Progo pada 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 28 Miliar.
Plh Bupati Kulon Progo, Triyono menyebut, Pemkab Kulon Progo bisa memahami dan menerima permohonan yang diajukan oleh AP 1.
"Ya intinya kita bisa memahami dan menerima permohonan tersebut. Sekarang untuk penilaian nilai jual objek pajak (NJOP), kita mintakan appraisal untuk menghitungnya," kata Triyono. (scp)
Seorang Santri Asal Bantul Meninggal Tertemper Kereta di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
HUT Ke-10, RSUD NAS Kulon Progo Resmikan Sejumlah Fasilitas Layanan Kesehatan Baru |
![]() |
---|
Underpass Kulur di Kulon Progo Ditutup Imbas Kerap Tergenang Air di Musim Penghujan |
![]() |
---|
Bayi Korban TPPO Dikembalikan ke Orang Tuanya Setelah Sempat Dirawat di RSUD Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
1.056 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT DBH CHT dari Pemkab Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.