Mayat Diduga Korban Mutilasi di Turi

Pelaku Mutilasi di Sleman Sengaja Merebus Potongan Tubuh Korban untuk Menghilangkan Sidik Jari

Polisi mengungkap fakta baru terkait misteri pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban berinisial R, asal Pangkalpinang, Bangka Belitung yang poton

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polisi mengungkap fakta baru terkait misteri pembunuhan disertai Mutilasi terhadap korban berinisial R, asal Pangkalpinang, Bangka Belitung yang potongan-potongan tubuhnya dibuang terpisah dibeberapa lokasi di Sleman, Yogyakarta.

Potongan kaki dan pergelangan tangan korban yang telah dimutilasi ternyata direbus sebelum dibuang.

Hal ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan sidik jari

"Untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki mereka melakukannya (dengan) direbus gitu ya, untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023). 

Baca juga: DAFTAR Lokasi yang Dijadikan Tempat Membuang Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman

Endriadi mengungkapkan, antara korban R dengan kedua pelaku, W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan saling mengenal melalui grup media sosial facebook.

Pelaku RD kemudian diundang oleh pelaku W ke Yogyakarta untuk menemui korban R. Kehadiran RD di Yogyakarta dijemput pelaku yang berdomisili di Yogyakarta.

Ketiganya kemudian berkumpul di indekos pelaku di Krapyak Triharjo, Sleman. Ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas grup yang mempunyai aktivitas tidak wajar. 

"Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain, dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya. 

Kekerasan tidak wajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Selasa (11/7/2023) malam.

Melihat korban meninggal dunia, kedua pelaku panik dan berupaya menghilangkan jejak dengan memotong-motong atau memutilasi tubuh korban.

Pelaku memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki kemudian memotong bagian tubuh lalu mengulitinya.

Untuk menghilangkan sidik jari, pelaku merebus pergelangan tangan dan kaki korban. 

Setelah dipotong, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Kedua pelaku sempat beristirahat setelah memutilasi tubuh korban.

Setelahnya, pelaku W yang berdomisili di Yogyakarta melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban.

Potongan tubuh korban itu dibuang pada Rabu (12/7/2023) sore di sejumlah lokasi oleh pelaku menggunakan sepeda motor..

"Setelah selesai mereka menghilangkan barang bukti tersebut, mereka kembali ke kos. Kemudian pelaku yang berasal dari luar Jogja kembali ke domisilinya di daerah Jakarta," kata Endriadi. 

Potongan tubuh korban oleh pelaku dibuang di banyak lokasi.

Potongan kaki dan tangan kiri ditemukan di kali Bedog, di bawah jembatan Kelor, perbatasan Bangunkerto dan Wonokerto.

Potongan kepala ditemukan terkubur di Kali Krasak, Merdikorejo Tempel.

Potongan tulang dan organ dalam ditemukan di kali Nyo, Bangunkerto.

Adapun daging, organ dalam dan pakaian milik korban ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo Tempel.

Potongan daging juga ditemukan di sungai Nglinting, Sedogan perbatasan Lumbungrejo dan Merdikorejo.

Sedangkan handphone korban ditemukan di Margorejo Tempel.

Indekos 

Korban dan para pelaku, berdasarkan keterangan polisi, melakukan aktivitas kekerasan tidak wajar di kamar kos pelaku di wilayah Krapyak Triharjo, Sleman, pada Selasa (11/7/2023) malam.

Lokasi tersebut juga yang dijadikan sebagai tempat untuk memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.

Polisi telah melakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti dari kamar kos pelaku.

Barang bukti yang disita, di antaranya pisau, ember, talenan, tali, cangkul, kompor, tabung gas dan panci berukuran besar. 

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan peralatan dapur tersebut disita karena digunakan oleh para pelaku untuk merebus bagian potongan tangan dan kaki korban yang bertujuan untuk menghilangkan sidik jari.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan pemeriksaan psikologi, baik psikologi forensik maupun psikologi klinis, terhadap para pelaku. 

"Dari hasil pemeriksaan psikologi itu kan bisa didapat terkait dengan bagaimana karakter pelaku atau bagaimana perilaku pelaku. Kami tidak mau berspekulasi. Makanya kami minta teman-teman mohon bersabar," ujar dia.

Terhadap kejadian tersebut, penyidik Reskrimum Polda DIY menyangka kedua pelaku telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, lalu pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved