Ratusan Pengendara Kena Sanksi Tilang Selama Sepekan Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023 di Bantul

Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua.

Dok. Polres Bantul
Sejumlah masyarakat yang melanggar lalu lintas sedang menjalani sidang di TKP Operasi Patuh Progo 2023 tepat di depan Piramid, Sewon, Bantul, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mencatat ada ratusan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023.

Polisi pun menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi berupa tilang.

Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023 sendiri sudah dimulai sejak 10 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023 mendatang.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melalui Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua.

"Total ada 576 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang," ujar dia, Senin (17/7/2023).

Jeffry menyampaikan, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pun bervariatif.

Mulai dari pelajar, karyawan swasta, hingga ASN.

Selain melakukan tilang elektronik, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar.

Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.039 pengendara yang ditegur oleh polisi.

Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar dia.

Jeffry meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga. 

"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya daripada sepeda motor ditahan," imbaunya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved