Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Mandatory Spending Dihapus dalam UU Kesehatan, Dinkes DIY Pastikan Tak Pengaruhi Pelayanan Kesehatan

Meski sudah tidak ada lagi mandatory spending, Dinkes DIY akan mengupayakan pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap berjalan optimal.

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Kadinkes DIY Pembajun Setyaningastutie 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah menghapus mandatory spending atau kewajiban belanja minimal dalam Undang-undang (UU) tentang Kesehatan.

Keputusan itu resmi berlaku setelah DPR mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie mengungkapkan, hingga saat ini Pemda DIY masih menunggu aturan turunan atas berlakunya kebijakan tersebut.

Meski sudah tidak ada lagi mandatory spending sebesar 10 persen, Dinkes DIY akan mengupayakan pelayanan kesehatan pada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DIY Anggap Hilangnya Mandatory Spending dalam UU Kesehatan Sebuah Kemunduran

“Itu kan baru disahkan UU-nya, Peraturan Pemerintah (PP) nya belum turun atau Peraturan Menteri Kesehatan nya seperti apa, implementasinya di Pemda kita tunggu saja regulasi turunannya. Ini kan baru disahkan, harapan kami ya tetap saja pelayanan tetap berkualitas, tidak terus turun anggaran, turun juga kualitas pelayanannya,” ucap Pembajun, Minggu (16/7/2023).

Mengacu UU Kesehatan sebelumnya, besar anggaran kesehatan Pemda Provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari APBD.

Besaran tersebut diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya dua per tiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD.

Sementara dalam UU Kesehatan yang baru disahkan tidak mencantumkan ketentuan mengenai besar anggaran kesehatan minimal yang dialokasikan pemerintah daerah maupun kabupaten/kota dari APBD.

Pembajun mengungkapkan, dana APBD DIY tahun 2023 yang dialokasikan kepada Dinkes DIY dialokasikan untuk Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK), Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos), dan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) mencapai Rp 157 miliar.

Selain itu juga untuk pelayanan kesehatan di RS Jiwa Grhasia mencapai 63 miliar dan RS Paru Respira mencapai Rp 145 miliar.

Atau anggaran tersebut totalnya mencapai sekitar Rp 366 miliar dari total APBD DIY tahun 2023 mencapai Rp.5,7 triliun.

Anggaran kesehatan yang selama ini dialokasikan, lanjut Pembajun tidak hanya untuk program kegiatan dan pelayanan Dinkes DIY, namun juga untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki program kegiatan tentang kesehatan.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-undang

“Anggaran kesehatan tidak hanya di Dinkes, misalnya di Dinas PUP ESDM DIY ada anggaran kesehatan untuk pembuatan jambanisasi, pembangunan dan sebagainya. Kemudian, dalam bidang pendidikan untuk pendirian UKS yang ada di DP3AP2 DIY, kemudian di Dinsos juga ada,” katanya.

Menurutnya besaran anggaran yang dialokasi untuk bidang kesehatan tentu akan berdampak dengan pelayanan jaminan kesehatan yang ada.

Meski demikian, Dinkes DIY akan mengupayakan adanya pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved