Berita Pendidikan Hari Ini

Respons Pemkot Yogya Terkait Maraknya Fenomena 'Nitip KK' di PPDB SMP

Fenomena itu muncul lantaran pola pikir orang tua yang menganggap sekolah tertentu mempunyai kualitas lebih unggul atau favorit.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori 

TRIBUNJOGJA.COM - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY secara blak-blakan membongkar praktik menitip Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jalur zonasi di Kota Yogyakarta .

Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran, praktik itu diterapkan secara masif dan berkelanjutan untuk persiapan PPDB tahun berikutnya.

Menyikapi hasil penelusuran ORI Perwakilan DIY, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta , Budi Santosa Asrori, menyatakan, siap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPDB .

Ia tak memungkiri, praktik-praktik dugaan kecurangan seperti nitip KK dan lain sebagainya, selalu menjadi perhatian Pemkot Yogyakarta , guna memperbaiki proses PPDB ke depan.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan DIY Temukan Praktik Numpang KK di PPDB 2023

"Tentu menjadi perhatian kami, ke depan akan kami evaluasi lagi. Itu fenomena nasional, kan. Nanti kami koordinasikan permasalah ini dengan Disdukcapil juga," ungkap Budi, Kamis (13/7/2023) sore.

Ia memaparkan, fenomena tersebut muncul lantaran pola pikir orang tua atau wali murid yang menganggap sekolah tertentu mempunyai kualitas lebih unggul atau favorit.

Padahal, Kadisdikpora memastikan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pemerataan agar kualitas antar sekolah negeri bisa setara.

"Itu persepsi masyarakat. Tapi, yang jelas layanan di semua sekolah sama. Guru-gurunya sama, kami juga rutin melakukan rotasi guru. Biayanya juga semua sama, itu soal mindset orang tua saja," tambahnya.

"Memang kami tidak bisa memiliah satu per satu, ya, ini dari mana, ini dari mana. Tapi, langkah kedepannya pasti ada perbaikan-perbaikan, semacam verifikasi, atau bagaimana itu nanti," tambah Budi. 

Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta , Septi Sri Rejeki, mengungkapkan, bahwa pihaknya melayani proses perpindahan penduduk sesuai ketentuan.

Hal tersebut, tambahnya, sudah disampaikannya secara gamblang kepada jajaran ORI , saat menyambangi kantornya, pada Rabu (12/7/2023) pagi lalu.

Baca juga: Famili Lain di PPDB Zonasi Jadi Sorotan ORI DIY, Ini Respons Disdukcapil Kota Yogyakarta

"Kalau dari sisi adminduk memang boleh-boleh saja, mau tiga hari pindah, tujuh hari pindah, tidak masalah, selama dia memiliki surat keterangan warga negara Indonesia dari daerah asalnya," jelasnya.

Ia pun menyatakan, temuan KK dengan status famili lain yang dijumpai dalam proses PPDB zonasi wilayah itu seluruhnya sudah selaras dengan aturan.

Alhasil, ia memastikan, pihaknya sama sekali tidak melanggar ketentuan yang tertera dalam perundang-undangan (UU Adminduk), dalam membarikan layanan.

"Statusnya saudara jauh, terus dalam KK dimasukkan sebagai famili lain, jadi ada wadahnya. Dari adminduk, kami on the track. Kalau persyaratanya lengkap, kami tidak bisa melakukan penolakan, kalau menolak, ya, kami bisa di-PTUN," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved