Berita Jogja Hari Ini

Terjaring Razia Berkali-Kali, Lima Pengemis di DIY Diproses Hukum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY telah mengamankan puluhan gelandangan dan pengemis hingga pertengahan tahun 2023.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY telah mengamankan puluhan gelandangan dan pengemis hingga pertengahan tahun 2023.

Pada 2022 lalu Satpol PP DIY telah menindak sebanyak 128 pengemis di sejumlah titik lokasi. Sementara di 2023 ini tercatat sudah ada 23 pengemis yang diamankan.

Dari seratusan yang ditindak, lima diantaranya diproses hukum lantaran terjaring razia Satpol PP hingga tiga kali.

Baca juga: ORI DIY Sambangi Disdukcapil Kota Yogyakarta untuk Telusuri Fenomena Famili Lain di PPDB Zonasi

"Pengemis hingga si pemberi uang sebenarnya sudah ada beberapa kali ditindak sampai ke sidang tipiring. Tapi pengemis itu masih tetap muncul dan ada masyarakat yang memberi," jelas Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Rabu (12/7/2023).

Noviar menduga sebagian besar pengemis yang terjaring razia tergolong berkecukupan.
 
Hal ini berdasarkan hasil temuan petugas di mana pengemis mampu meraup keuntungan hingga mencapai Rp 500 ribu per hari.

Bahkan ketika mengamankan pengemis di kawasan Malioboro beberapa waktu lalu, petugas menemukan uang hingga puluhan juta rupiah yang dibawa pengemis.

"Dulu pernah kami tangkap di Malioboro itu. Bawa uang dalam kresek kita hitung Rp27 juta. Ada uang, 10 ribuan, 5 ribuan, 2 ribuan di dalamnya," kata Noviar Rabu (12/7/2023).

Payung hukum penertiban gelandangan dan pengemis sudah tercantum dalam Perda DIY Nomor 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
 
Dalam Pergub tersebut diatur upaya penertiban, penjangkauan, dan pembinaan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) dan pelimpahan.

Di dalamnya juga terdapat larangan kepada masyarakat agar tak memberikan uang kepada pengemis.
 
Hal ini demi mengantisipasi semakin maraknya aktivitas gelandangan dan pengemis berkeliaran di jalan-jalan.

"Ada sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, masuknya ke pidana ringan atau tipiring jadi bisa disidangkan. Di Yogya ini kan banyak wisatawannya, sehingga banyak yang tak tahu," katanya.

Noviar melanjutkan, setiap kabupaten/kota juga memiliki kewenangan untuk menertibkan gelandangan di wilayah masing-masing. 

Termasuk peminta-minta dengan berbagai modus seperti berpura-pura cacat, mengamen, hingga membawa anak kecil.

Sedangkan Satpol PP DIY sendiri melakukan dukungan razia utamanya di kawasan sumbu filosofis serta sejumlah destinasi wisata di DI Yogyakarta.

“Kabupaten/kota dapat menjangkau pengemis di perempatan. Kemudian terkait dengan penjangkauan itu dapat dikoordinasikan juga dengan Dinsos DIY sehingga dapat dilakukan asesmen,” ujarnya.
 
Untuk mencegah pengemis bermunculan di Yogyakarta diakuinya sulit. Sebab, pengemis yang datang memang didominasi oleh orang luar daerah. 

DIY diduga menjadi lahan basah oleh pengemis lantaran banyaknya wisatawan yang mengunjungi wilayah ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved