Berita Jogja Hari Ini

Kemenkeu Bahas Asuransi Risiko untuk Resiliensi Ekonomi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas pembiayaan dan asuransi risiko bencana dalam bentuk seminar bertajuk Disaster Risk Financing & Insurance

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono dalam seminar bertajuk Disaster Risk Financing & Insurance & Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia, di Yogyakarta Marriott Hotel, Senin (10/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas pembiayaan dan asuransi risiko bencana dalam bentuk seminar bertajuk Disaster Risk Financing & Insurance & Adaptive Social Protection Implementation in Indonesia, di Yogyakarta Marriott Hotel, Senin (10/7/2023).

Seminar tersebut juga disiarkan langsung di YouTube Kemenkeu.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono mengatakan, seminar diadakan mengingat Yogyakarta sempat diguncang gempa 6.4 M pada 30 Juni 2023.

Gempa itu menyebabkan kerusakan di beberapa daerah, seperti 137 rumah dan 35 fasilitas umum.

“Sayangnya, Indonesia kini belum memiliki strategi kebijakan untuk pembiayaan dan asuransi risiko bencana,” katanya saat pembukaan.

Baca juga: Bupati Gunungkidul Tegaskan Belum Akan Tetapkan Status KLB Antraks

Dia menjelaskan, kerugian yang ditanggung sektor asuransi hanya senilai kurang lebih Rp 300 miliar.

Angka tersebut, kata dia, hanya satu persen dari total kerugian dan kerusakan.

Dengan begitu, hampir semua biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Banyaknya bencana di Indonesia juga menyebutkan Indonesia adalah supermarket bencana,” terangnya.

Parjiono pun menyoroti catatan dari BNPB.

Secara keseluruhan, Indonesia keseluruhan mengalami lebih dari 2.500 bencana yang menyebabkan lebih dari 3.300 orang meninggal dunia, 10 juta orang mengungsi, serta kerusakan lebih dari 300.000 rumah, dengan kerugian yang ditaksir Rp 100 triliun.

"Rentetan bencana yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi tentunya memicu pemerintah Indonesia untuk menyusun strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana yang kita sebut sebagai PARB di tahun 2019,” terangnya.

PARB itu bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan membangun resiliensi di ekonomi, di tengah terjadinya bencana di Indonesia.

Parjiono mengungkap, dengan strategi ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat disalurkan dan ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan baru di luar APBN.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved