Berita Jogja Hari Ini

BKPPD Gunungkidul Sempat Kesulitan Telusuri Pelanggaran Pegawai AN yang Dipecat Bupati

AN, pegawai dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul resmi dipecat oleh bupati. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Kabid Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan (kanan) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - AN, pegawai dari Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul resmi dipecat oleh bupati. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mencatat AN kerap mangkir dari pekerjaan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan jika AN sebelumnya juga pernah menerima sanksi.

"Sanksinya di 2018 lalu, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah," ujarnya, Selasa (11/07/2023).

Baca juga: Razia Gabungan dalam Operasi Patuh Progo 2023 di Bantul: 157 Pengendara Kena Tilang

Sunawan mengatakan sanksi diberikan karena AN juga melakukan pelanggaran serupa, yaitu kerap absen dari pekerjaan.

Ia juga pernah izin sakit, namun setelah ditelusuri ternyata kondisinya sedang sehat.

BKPPD pun sempat kesulitan menelusuri pelanggaran AN.

Pasalnya, ia datang ke kantor untuk mengisi presensi, namun setelah itu pergi tanpa alasan yang jelas.

"Makanya kami kesulitan mencari bukti pelanggaran yang bersangkutan," jelas Sunawan.

AN sempat dipanggil untuk diminta klarifikasinya sebanyak 2 kali, namun tak kunjung datang.

Sanksi pun akhirnya diberikan kepadanya.

Sunawan mengatakan AN dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat.

Ia pun kemungkinan tidak bisa mendapatkan hak pensiun.

"Sebab yang bersangkutan belum berumur 50 tahun dan masa kerjanya belum 20 tahun," katanya.

Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan AN dipecat secara hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sanksi diberikan pula pada pegawai Puskesmas Playen berinisial DDN dan pegawai Kapanewon Saptosari berinisial MG.

Keduanya disanksi atas kasus pelecehan seksual.

"Sanksi bagi keduanya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Sigit. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved