Oknum Polisi Asal Tulungagung Digrebek Saat Berselingkuh di Rumah Kosong

Oknum polisi asal Tulungagung digrebek warga saat berselingkuh dengan istri orang di rumah kosong

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
IST
Ilustrasi - perselingkuhan 

TRIBUNJOGJA.COM, TRENGGALEK - Oknum anggota kepolisian Polres Tulungagung Jawa Timur digrebek oleh warga karena berselingkuh dengan istri orang.

Oknum polisi yang tidak disebutkan namanya itu digrebek oleh warga saat menginap di rumah kosong bersama selingkuhannya di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (5/7/2023) malam.

Oknum polisi dan wanita yang menjadi selingkuhannya itu kemudian langsung diarak oleh warga ke balai desa setempat.

Kasus perselingkuhan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh suami si wanita

Terungkapnya kasus perselingkuhan oknum polisi dengan seorang wanita di Trenggalek ini bermula dari kecurigaan warga.

Sebab, wanita yang sudah memiliki suami dan anak itu beberapa kali mengajak pria yang bukan suaminya ke rumah kosong tempat keduanya digrebek.

Rumah itu sebenarnya merupakan rumah milik saudaranya yang dititipkan kepadanya.

Namun si perempuan malah menyalahgunakannya untuk berselingkuh.

"Beliau (pelaku perempuan) ini sebenarnya warga Desa Panggungsari, tapi dititipi kunci rumah saudaranya, diminta jaga atau seperti apa begitu," kata perangkat Desa Sumbergayam saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023) seperti yang dikutip dari Surya.co.id.

Pada Rabu malam, warga melihat wanita itu datang ke rumah kosong.

Tak lama kemudian, polisi yang menjadi selingkuhannya datang dan langsung masuk ke dalam rumah.

Warga yang mengetahui hal itu langsung melaporkan ke perangkat desa

Warga bersama perangkat desa kemudian langsung menggerebek rumah itu.

"Saat digerebek itu, suami si perempuan di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.

Dilaporkan pula, saat digerebek oleh aparat desa, keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Kedua pelaku perselingkuhan itu kemudian dibawa ke Balai Desa Sumbergayam dan oleh kepala desa.

"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelas perangkat Desa Sumbergayam.

Baca juga: Lewat Video Berdurasi 2 Menit, Egianus Kogoya Tegaskan Syarat Pembebasan Hanya Hal Ini

Dilaporkan ke polisi

Setelah dimintai keterangan, perangkat desa pun membawa oknum polisi ke Polsek Durenan.

Sementara wanita bersuami yang kedapatan selingkuh dengan oknum anggota Polres Tulungagung dikembalikan ke suaminya.

Kasus dugaan per lselingkuhan ini kemudian berlanjut ke proses hukum.

Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.

"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.

Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.

Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Sementara itu, seorang perangkat Desa Sumbergayam mengatakan, bahwa pihaknya memiliki rekaman video bukti hubungan terlarang wanita bersuami dan oknum anggota polisi

"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, video itu diambil oleh warga yang dulu bekerja di rumah kosong itu.

Menurut perangkat desa, video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga.

Sehingga kedua pelaku tidak bisa menyangkal.

"Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang perangkat desa. (*)

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved