Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Total Telah Menutup 13 Hunian dan Tempat Usaha di atas Tanah Kas Desa 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mencatat sudah ada 13 bangunan berada di tanah kas desa yang ditutup operasionalnya karena melanggar aturan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mencatat sudah ada 13 bangunan berada di tanah kas desa yang ditutup operasionalnya karena melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi seusai menutup operasional sebuah kos eksklusif di Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (6/7/2023).

"Yang sudah kami tutup ada 13 objek. Itu ditutup operasional semua. Ada di Depok, Ngaglik, dan satu kapanewon lagi," jelasnya.

Baca juga: Keadaan Cak Nun yang Dirawat di RSUP Dr Sardjito Disebut Membaik, Sudah Bisa Berkomunikasi

Ia menjelaskan, rata-rata pengelola menggunakan tanah kas desa itu untuk usaha kafe, hunian, dan kos eksklusif.

Dia menuturkan upaya penegakan perda terus dilakukan oleh pihak Satpol PP DIY.

"Yang kami lakukan ini hanya berupa penutupan operasional. Setelah itu kami laporkan ke Gubernur untuk tindakan selanjutnya," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menutup operasional tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa.

Tempat usaha tersebut bernama Jogja Amazon Green 2, sebuah kos eksklusif beralamat di Jalan Rajawali, Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

Penanggung jawab kos eksklusif ini ditengarai melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat.

Serta melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Penanggung jawab tempat ini sudah menandatangani surat pernyataan pengosongan tempat. Jadi hari ini kami lakukan penutupan operasional," kata Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi, seusai menutup operasional kos eksklusif, Kamis (6/7/2023).

Qumarul menjelaskan, pengelola kos Jogja Amazon Green 2 tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa.

Padahal terdapat 34 kamar yang sejak 2021 telah disewakan kepada masyarakat.

"Bangunan difungsikan jadi kos eksklusif. Ada 34 kamar yang kemarin terisi semuanya. Kebetulan kamk meninsaklanjuti laporan mulai awal Juni. Hasil pemeriksaan itu operasionalnya dari 2021-2022," jelasnya.

Dijelaskan Qumarul, total luas lahan yang dijadikan hunian kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 ini mencapai 1.221 meter persegi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved