Berita Pendidikan Hari Ini

Ikateksi UII Usul Lulusan Teknik Sipil Wajib Punya Kompetensi Konstruksi

Usulan kewajiban SKK Konstruksi itu dilakukan Ikateksi bersamaan dengan pelantikan pengurus Ikateksi UII periode 2022-2027 di FTSP UII, Sabtu (1/7).

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Pelantikan pengurus Ikateksi UII di FTSP UII, Sabtu (1/7/2023) periode 2022-2027 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ikatan Keluarga Alumni Prodi Teknik Sipil (Ikateksi) Universitas Islam Indonesia (UII) usul agar lulusan Teknik Sipil sudah dibekali surat kompetensi kerja (SKK) konstruksi sebelum terjun ke dunia industri.

Hal ini lantaran adanya kewajiban seluruh tenaga ahli konstruksi yang mengikuti proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) wajib memiliki SKK Konstruksi.

Tenaga ahli yang ikut proyek tersebut juga diseleksi secara ketat.

Ketua Ikateksi UII , Supriyatno mengungkap, ketentuan kewajiban memiliki SKK Konstruksi pada proyek pemerintah itu sudah berlaku sejak Mei 2023 ini.

Adapun aturannya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.

Oleh karena itu Ikateksi UII merespons kebijakan tersebut dengan meluncurkan SKK Konstruksi yang nantinya bisa diakses tidak hanya alumni Teknik Sipil UII , namun juga oleh masyarakat umum.

Baca juga: UII Gelar Eksposisi Riset Dosen, Tingkatkan Kolaborasi Penelitian Antardisiplin Ilmu

“SKK Konstruksi ini dahulunya kan SKA, semacam surat keahlian, sekarang semua proyek yang pakai APBN harus pakai SKK Konstruksi per Mei 2023. Prosesnya tidak seperti dulu, sekarang PUPR lebih memperketat, tidak boleh pinjam SKK. Kalau SKK-nya tidak memenuhi syarat tentu akan didiskualifikasi,” kata Supriyatno, Rabu (5/7/2023).

Maka, pihaknya mendorong Prodi Teknik Sipil agar semua lulusan bisa mendapatkan SKK konstruksi.

Dengan begitu, lulusan lebih mudah ketika menjadi tenaga ahli untuk konstruksi.

Ikateksi UII, kata dia, siap untuk memberikan uji kompetensi dan saat ini sudah berproses untuk memberikan pelatihan dalam penerbitan SKK.

“Agar lebih profesional yang wujudnya dari SKK itu, karena saat ini semua pekerjaan proyek harus ada SKK, kalau dihitung di Teknik Sipil ada lebih dari 33 sertifikat kompetensi yang harus dimiliki. Maka alumni merespons ini dengan siap memberikan pelatihan dan pendampingan dalam penerbitan sertifikasi,” ujarnya.

Usulan kewajiban SKK Konstruksi itu dilakukan Ikateksi bersamaan dengan pelantikan pengurus Ikateksi UII periode 2022-2027 di FTSP UII, Sabtu (1/7/2023) malam. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved