Kronologi dan Alasan Warga Ponorogo Bikin Tembok di Jalan Gang, 13 KK Jadi Tak Bisa Lewat
Di Ponorogo, Jawa Timur, ada seorang pemilik tanah bernama Bagus Robyanto membuat tembok di jalan gang yang biasanya dilalui warga
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Di Ponorogo, Jawa Timur, ada seorang pemilik tanah bernama Bagus Robyanto membuat tembok di jalan gang yang biasanya dilalui warga di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo.
Jalan gang itu melewati tanah hak miliknya. Alasannya dia membuat tembok adalah karena kesal selama ini dia dan keluarga kerap dikucilkan warga sekitar.
Dalam video yang beredar, gang kecil yang berada di area komplek itu ditutup dengan tembok beton cukup tinggi.
Hal ini membuat 13 kepala keluarga tidak bisa keluar masuk ke area rumahnya, karena sama sekali tidak bisa lewat.
Baca juga: CERITA Sejoli di Gunungkidul Pasrah Saat Gempa Melanda, Bertahan di Reruntuhan
Dikutip dari KompasTV, Bagus mengatakan warga sekitar meminta tanah dipecah sertifikat menjadi jalanan umum.
“Warga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik,” ujar Bagus.
Bagus mengatakan dirinya sejak beberapa tahun dikucilkan oleh warga-warga di gang tersebut sehingga memutuskan untuk menutup gang.
“Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum,” tuturnya.
Warga juga mengajukan tuntutan ke Bagus, namun selalu dimenangkan pihak pemilik tanah.
"Namun merka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan," paparnya.
Sementara itu, Bagus mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
"Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi," lanjutnya.
Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi. Namun hingga kini masih belum ada titik temu.
Bagus Tak Diajak Bersosialisasi
Bagus Robyanto berdalih penutupan jalan sudah sesuai proses hukum.
Ada 143 Perlintasan Sebidang yang Tidak Dijaga di Daop 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
MTsN 6 Kulon Progo Inisiasi Penggunaan Bahasa Jawa Tiap Kamis Pon, Lestarikan Budaya Lokal |
![]() |
---|
Sinopsis Khemjira The Series 2025: Kisahkan Teror Roh Ramphueng, Budaya Isan hingga Perjuangan Cinta |
![]() |
---|
Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Begini Rencana Pembangunannya |
![]() |
---|
6 Arti Pertanda Mendengar Suara Lonceng di Tengah Malam Menurut Primbon Jawa dan Tafsir Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.