Perempuan Tertabrak Kereta di Klaten
BREAKING NEWS: Seorang Perempuan di Juwiring Klaten Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Kereta Api
Seorang perempuan paruh baya inisial KS (61) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) di perlintasan Kereta Api di Desa Mris
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang perempuan paruh baya inisial KS (61) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) di perlintasan Kereta Api di Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo membenarkan kejadian yang menimpa perempuan paruh baya tersebut.
Ia mengatakan, korban tertemper KA Kahuripan jurusan Stasiun Kiarancondong (Bandung)-Blitar.
Baca juga: Wahyu Tri Nugroho Tak Sabar Lakoni Debut Bersama PSIM Yogyakarta, Siap Bantu Tim Promosi ke Liga 1
Peristiwa itu terjadi di KM 124+8 Jalur Hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu pukul Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 07.05 WIB.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian," kata Franoto.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," ucapnya. (Mur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.