Berita Klaten

BPBD Klaten Terima Penghargaan Subroto 2025: Kategori Manajemen Mitigasi Bencana Geologi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten mendapatkan anugerah Penghargaan Subroto 2025 dari

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
Kepala BPBD Kabupaten Klaten, Syahruna, saat menerima penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten mendapatkan anugerah Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala BPBD Kabupaten Klaten, Syahruna, dalam acara puncak Subroto Award 2025 di Jakarta pada Jumat (24/10/2025). 

Penghargaan Subroto adalah penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada stakeholder sektor energi dan sumber daya mineral yang berprestasi dalam memajukan sektor ESDM di Indonesia. 

Dalam ajang tersebut, BPBD Kabupaten Klaten berhasil membawa pulang piala penghargaan Bidang Geologi kategori Manajemen Mitigasi Bencana Geologi

Penghargaan Subroto kategori Mitigasi Bencana Geologi itu meliputi kepedulian terhadap perlindungan masyarakat dari ancaman bencana geologi.

Lalu respon terhadap kecepatan layanan dan rekomendasi serta tindak lanjut kementerian, lembaga, pemerintah daerah terhadap rekomendasi. 

Kepala BPBD Kabupaten Klaten, Syahruna, mengatakan bahwa penghargaan itu baru pertama kali diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui BPBD Klaten.

Penghargaan itu diraih BPBD Klaten karena program kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Klaten dinilai terbaik se-Indonesia. 

"Penghargaan itu kami dapatkan setelah mengikuti beberapa tahap penilaian, mulai dari penunjukan untuk mewakili Jawa Tengah hingga penyampaian program kebijakan dan verifikasi lapangan. Prosesnya berjalan sekitar 3 bulan," ungkap Syahruna, Rabu (29/10/2025). 

Dia menyebut ada beberapa hal yang menjadi substansi penilaian untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Di antaranya terkait regulasi peraturan daerah, mitigasi tata ruang atau kebijakan penataan ruang, ketersediaan sarana prasarana peringatan dini bencana geologi atau early warning system (EWS). Kemudian, kebijakan penganggaran, peningkatan kapasitas masyarakat, dan komitmen Bupati dalam penanganan kebencanaan. 

Upaya penanggulangan bencana berkaitan regulasi, Syahruna menyampaikan di Kabupaten Klaten sudah terbentuk Perda dan Perbup (Peraturan Bupati).

Regulasi itu dikatakan memuat berbagai upaya yang bisa dilakukan dalam penanggulangan bencana, rencana aksi pengurangan resiko, kajian resiko, dan rencana penanggulangan kedaruratan. 

Begitu juga dengan mitigasi tata ruang, dikatakan sudah ada Perbup yang mengatur rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Prambanan, rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved