Kasus Mutilasi di Sleman

Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Mama Muda di Penginapan Pakem Sleman Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara pembunuhan yang disertai mutiliasi oleh pelaku inisial HP sudah masuk ke Kejari Sleman pada 20 Juni 2023 lalu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tersangka kasus mutilasi di Sleman memeragakan saat dia datang bersama korban di sebuah wisma di Pakem, Sleman, Rabu (12/4/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang ibu muda di sebuah kamar penginapan kawasan Pakem, Kabupaten Sleman sudah masuk tahap II.

Informasinya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY untuk dipelajari.

Kabar ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, saat dihubungi pada Senin (26/6/2023).

"Sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan tinggi," katanya.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH mengatakan, berkas perkara pembunuhan yang disertai mutilasi oleh pelaku inisial HP sudah masuk ke Kejari Sleman pada 20 Juni 2023 lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Sleman kini telah menyusun dakwaan atas perbuatan terdakwa HP.

"Perkara itu sudah diserahkan ke Kejari Sleman," katanya.

Dia menjelaskan, perbuatan HP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP atau kedua pasal 365 ayat 3 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama AI (34) asal Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta  dibunuh dan dimutilasi menjadi 62 bagian oleh pelaku berinisial HP, warga Temanggung, Jawa Tengah.

HP merupakan pelaku tunggal dalam kejadian memilukan tersebut.

Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023 di sebuah wisma di Jalan Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta.

Disebutkan, pelaku dan korban saling kenal melalui jejaring sosial facebook.

Dari penyidikan kepolisian, motif pembunuhan yang dilakukan HP untuk menguasai harta benda milik korban.

Sebab berdasarkan hasil penyidikan, HP pada saat itu terjerat hutang pada aplikasi pinjaman online. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved