Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Selama Satu Bulan, Satpol PP DIY Segel 11 Objek Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

Usai penyegelan, Satpol PP akan melaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Petugas Satpol PP DIY melakukan penyegelan di kawasan Maguwoharjo Football Park, Depok, Sleman pada Kamis (22/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY total telah menyegel 11 objek bangunan yang didirikan di atas tanah kas desa dalam operasi penertiban yang telah berlangsung sekitar satu bulan di Kabupaten Sleman.

Pada pekan lalu, Satpol PP menyegel Lapangan Mini Soccer Maguwoharjo Football Park serta cafe Riverside di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Sehari setelahnya, tiga perumahan ilegal milik PT Nesa Berkah Jaya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman juga turut disegel.

Perumahan Nesa Satu, Nesa Dua, dan Nesa Tiga dianggap melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, sebelum disegel, telah dilakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan TKD dengan memanggil PT Nesa Berkah Jaya pada 2020 lalu.

"Pada pemanggilan pertama, Komisaris PT Nesa Berkah Jaya datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP," kata Qumarul, Minggu (25/6/2023).

Tindakan berlanjut dengan pemanggilan kembali pengelola PT Nesa Berkah Jaya.

Baca juga: Tak Ada Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Tutup Dua Tempat Usaha di Maguwoharjo

Namun panggilan tersebut tidak diindahkan, dan kedua pengelola mangkir atas panggilan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya diputuskan penyegelan ketiga perumahan karena secara legalitas terbukti tidak sah.

Dia menjelaskan, PT Nesa Berkah Jaya mengelola tiga titik di TKD Ngaglik.

Pertama TKD seluas 1.500 meter persegi. kedua TKD  seluas 2.200 meter persegi dan sisanya TKD seluas luas 3.600 meter persegi.

"Jadi pelanggarannya yaitu tidak memiliki izin gubernur terkait penggunaan tanah desa. Dari inventarisir kami di Nesa Satu sudah ada 12 rumah, sepuluhnya sudah dihuni, kemudian Nesa Dua ada 18 yang 16 sudah dihuni, kemudian Nesa Tiga ada 8 rumah sama dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni," ujar Qumarul.

Usai penyegelan, pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Laporan ini nantinya digunakan untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap penanganan lebih lanjut atas penyalahgunaan TKD ini.

Nantinya laporan juga akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan nasib bangunan-bangunan tersebut.

"Kalau dirobohkan itu nanti ranah pengambil kebijakan yang menjawab, kami menjawab sesuai dengan ketentuan saja. Sesuai dengan kewenangan yaitu tidak memiliki izin kemudian kami BAP kemudian kami tutup," jelas Qumarul. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved