Berita Jogja Hari Ini

Tak Ada Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Tutup Dua Tempat Usaha di Maguwoharjo

Satpol PP DIY menutup dua lokasi bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tanah kas desa (TKD) pada Kamis (22/6/2023).

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Petugas melakukan penyegelan Pangeran Riverside di Kapanewon Maguwoharjo, Depok, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY menutup dua lokasi bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan tanah kas desa (TKD) pada Kamis (22/6/2023).

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi mengatakan, dua lokasi yang disegel itu adalah Maguwoharjo Football Park dan Pangeran Riverside di Kapanewon Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kedua lokasi ini ditutup karena belum mengantongi memiliki izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan TKD.

"Dua-duanya sama, tidak memiliki izin Gubernur untuk penggunaan tanah desa," kata Qumarul, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sosialisasi KIE Program Bangga Kencana, BKKBN dan Komisi X DPR RI Cegah Stunting Dari Hulu

Menurutnya, dua pemilik tempat usaha tersebut sudah sempat dipanggil oleh Satpol PP DIY tepatnya pada 9 Mei 2023 lalu untuk dimintai keterangan terkait izin pemanfaatan TKD.

Keduanya menyatakan kesanggupan untuk menghentikan semua aktivitas yang ada di lokasi setelah pemeriksaan tersebut.

"Kemudian kami lakukan cek di lapangan menugaskan petugas untuk mengecek, ternyata benar masih ada aktivitas sehingga kami segel," ujarnya.

Dengan adanya penyegelan tersebut, saat ini sudah total ada 8 lokasi yang dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY. Jenisnya berupa perumahan dan tempat usaha. (tro) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved