Sosialisasikan Perdais 1/2017,KPH Purbodiningrat Berharap Tak Ada Pelanggaran Penggunaan SG dan PAG

Karena itu, sosialisasi Perdais yang telah dikeluarkan sejak enam tahun silam itu dinilai penting untuk dilakukan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
KPH Purbodiningrat bersama Ahli Pertanahan Parampara Praja DIY, Suyitno ketika mensosialisasikan Perdais nomor 1 tahun 2017 di Kalurahan Bimomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten sudah diatur jelas dalam Perdais nomor 1 tahun 2017.

Namun, jauh panggang daripada api. Pemanfaatan di lapangan masih kerap ditemukan pelanggaran.

Karena itu, sosialisasi Perdais yang telah dikeluarkan sejak enam tahun silam itu dinilai penting untuk dilakukan.

Harapannya, masyarakat mengetahui dasar hukum dan apabila ingin memanfaatkannya maka mengurus izin sesuai prosedur. 

"Harapan kami tidak ada lagi pelanggaran atas penggunaan tanah Kasultanan ataupun tanah Pakualaman. Dengan sosialisasi Perdais nomor 1 tahun 2017 ini, masyarakat akhirnya mengetahui aturan yang berlaku kemudian mematuhinya," kata KPH Purbodiningrat, saat menggelar sosialisasi di Balai Kalurahan Bimomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jumat (23/6/2023). 

Sosialisasi Perdais 1/2017 di Bimomartani dihadiri oleh puluhan warga. Mereka mendengarkan langsung pengantar dan pemaparan soal Perdais tersebut.

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Ahli Pertanahan Parampara Praja DIY, Suyitno yang banyak mengupas tentang asal usul tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten di DIY hingga bagiamana peruntukannya diatur demi kesejahteraan masyarakat.

KPH Purbodiningrat yang juga putra menantu Sultan Hamengkubuwono X ini mengungkapkan, Perdais nomor 1 tahun 2017 ini merupakan turunan dari Undang-undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012. 

Baca juga: KPH Purbodiningrat: IMI DIY Optimistis Tim Balap Motor dan Grasstrack Tembus PON XXI Aceh-Sumut 2024

Menurut dia, Perdais yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten tersebut tiap tahun terus disosialisasikan ke masyarakat.

Namun ternyata masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Sebab itu, sosialisasi secara langsung ke masyarakat dinilai sangat penting. Agar masyarakat mengetahui dasar-dasar hukum dan prosedur perizinannya.

Apalagi hampir seluruh Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tanah Kalurahan yang merupakan bagian dari tanah Kasultanan maupun tanah Kadipaten. 

"Jadi harapan kami dengan mensosialisasikan Perdais ini maka pelanggaran- pelanggaran ataupun kekurangan pengetahuan mereka yang belum memenuhi persyaratan, setelah mengetahui, maka mereka segera memenuhi apa yang menjadi prosedur penggunaan tanah sultan ground ataupun paku alam ground. Sehingga pelanggaran - pelanggaran yang sekarang banyak terjadi bisa dikurangi kalau pun memungkinkan dihindari atau ditiadakan," kata KPH Purbodiningrat yang juga anggota Komisi A DPRD DIY. 

Lurah Bimomartani Tutik Wahyuningsih mengucapkan terimakasih kepada KPH Purbodiningrat yang telah menyempatkan waktu memberikan sosialisasi Perdais nomor 1 tahun 2017 di Kalurahan Bimomartani.

Ia berharap, melalui sosialisasi Perdais tersebut dapat memberikan manfaat pengetahuan kepada masyarakat.

Apalagi pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan di DIY ini sedang viral. D

alam kegiatan tersebut, pihaknya meminta kedepan ada pendampingan agar Kalurahan Bimomartani dapat mengelola pemanfaatan tanah kas desa dengan baik. 

"Kami baru membenahi kaitannya dengan TKD. Kami pengen ada pendampingan sehingga Bimomartani terhindar dari masalah," harapnya.(rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved