Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Dorong Percepatan Digitalisasi untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
Pemkot Yogyakarta mendorong proses digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Hal tersebut, selaras UU No 1
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mendorong proses digitalisasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Hal tersebut, selaras UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan dan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang bakal berlaku mulai 2024 nanti.
Baca juga: Kaisar Jepang Naruhito Terkesima dengan Konsep Alur Air Jaladwara pada Candi Borobudur
Staf Ahli Wali Kota Bidang Umum, Hari Wahyudi, mengungkapkan, salah satu pilar UU HKPD adalah, memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah.
Melalui payung hukum tersebut, pemerintah memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah guna menekan biaya administrasi pemungutan.
"Sesuai UU HKPD, ada jenis pajak yang tak dipungut lagi. Misalnya, pajak sarang burung walet, karena potensinya sangat kecil," katanya, di sela FGD optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, Kamis (22/6/23).
Sebagai informasi, Pemkot Yogyakarta saat ini memungut 10 jenis pajak dan 15 jenis retribusi.
Hari mengatakan, meski ada pengurangan pajak, tapi ada penerimaan baru, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Tetapi, sifatnya hanya mengalihkan penerimaan dari pendapatan bagi hasil dan pelaksanaan pemungutan opsen baru dijalankan mulai 2025. Sehingga, pada 2024, kemungkinan besar akan terjadi penurunan potensi, sehingga optimalisasi pendapatan lewat percepatan digitalisasi pun harus digencarkan.
"Digitalisasi menjadi salah satu langkah penting bagi optimalisasi pendapatan daerah, dengan didukung kebijakan implementasi teknologi untuk membawa percepatan pencapaian target," ungkapnya.
Pemkot Yogya telah melakukan digitalisasi transaksi belanja dan pendapatan pemerintah melalui ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah).
Lalu, pembayaran pajak di Kota Yogya juga bisa dilakukan secara nontunai melalui perbankan, kanal fintech dan e-commerce, termasuk pembayaran retribusi daerah seperti pelayanan pasar dan lain sebagainya.
"Dalam merespon UU HKPD, kita perlu menyiapkan strategi yang tepat untuk mengamankan penerimaan pajak dan retribusi daerah. UU HKPD memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan implementasinya di lapangan," urainya. (aka)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.