Penemuan Mayat Perempuan di Klaten

Kronologi Lengkap Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Manisrenggo Klaten terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Turah alias Daud (40), pelaku pembunuhan terhadap perempuan inisial RR (56) yang merupakan rekan kerjanya di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah diamankan oleh kepolisian.

Warga Kecamatan Selomarto, Kabupaten Wonosobo itu terancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (22/6/2023).

"Kita sangkakan primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten Seorang Residivis, Pernah Ditahan di Nusakambangan

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Perempuan di Manisrenggo Klaten, Pelaku Sempat Kabur ke Jogja

Kapolres kemudian menjelaskan, pembunuhan terhadap RR yang mengontrak rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo bermula dari rasa sakit hati atau dendam karena Turah alias Daud dituduh mencuri uang korban.

"Jadi korban dan pelaku ini teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelaku sehari-hati membantu kerja korban, namun dua minggu lalu dituduh mengambil uang korban," ujarnya.

Kemudian, dikarenakan Turah alias Daud merasa tak mengambil dan timbul rasa jengkel di dalam hatinya dan menaruh dendam kepada korban.

Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, tersangka mempunyai niat menghabisi nyawa korban.

"Pelaku punya niat habisi nyawa korban, pada Kamis 22 Juni 2023 sekira 01.30 WIB,  pada saat lampu padam (pemadaman listrik) pelaku terbangun dan minta lilin ke kamar korban," jelasnya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Setelah diberikan lilin, Turah justru mencekik leher korban saat posisi berdiri sehingga korban sempat berteriak dan dibanting ke kasur, pelaku juga memukul korban.

Setelah korban lemas, pelaku mengambil pisau serta golok dan memenggal kepala korban, hingga terpisah dari badannya.

"Setelah bagian kepala terlepas, pelaku melepas baju yang ada bercak darah. Pergi ke cuci tangan westafel dan dapur, kemudian melarikan diri ke arah Jogja," ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB kata dia, Turah alias Daud datang ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap RR (56).

"Kamis pagi sekira 05.30 WIB, anggota dapat informasi dari seorang bernama Turah telah melakukan pembunuhan. Kemudian unit piket Reskrim dan unit Inafis mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.

Di rumah kontrakan yang menjadi TKP itu, kata dia, saat polisi datang didapati seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.

"Dekat tubuh korban sudah ada golok dan pisau. Posisi tubuh korban di atas tempat tidur dan bagian kepala di ruang tamu tengah," ucapnya.

Residivis 

Turah alias Daud, kata Kapolres, pernah bermasalah dengan hukum tahun 2009 lalu.

Saat itu, ia juga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Dia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas tahun 2017.

"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan, sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.

"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka, 2009 dia merasa dibohongi wanita dijanjikan sesuatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUN JOGJA/ ALMURFI SYOFYAN)

Penyebab tewasnya perempuan berinisial RR (56) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2023) terungkap.

Korban RR dihabisi oleh Turah alias Daud (40) yang sebelumnya diinisial T.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tega menghabisi nyawa korban karena persoalan pernah dituduh mencuri uang.

"Karena saya dituduh mencuri uang, Rp20 ribu sekitar dua minggu yang lalu," ujar tersangka Turah di Mapolres Klaten.

Ia mengatakan, sejak dituduh oleh korban R itu, ia merencanakan pembunuhan karena sakit hati.

Menurutnya, pembunuhan kepada R dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau dan golok.

"Pisau buat buka karung beras, kalau golok untuk rumput dan disimpan di gudang. Saya sakit hati, dibilang gimana-gimana saya nggak tahu, saya merasa puas aja," katanya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved