Berita Kriminal Hari Ini

Handphone Milik Penjaga Malam KUD Makmur Jogahan Raib Ketika Terlelap Tidur

Seorang penjaga malam di Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Jogahan, Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo kehilangan handphone.

Tayang:
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Sri Cahyani Putri
Samingun (53), warga Jogahan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah melaporkan kejadian pencurian handphone miliknya ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang penjaga malam di Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Jogahan, Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo kehilangan handphone, Selasa (20/6/2023) lalu. 

Handphone milik Samingun (53) raib ketika dirinya terlelap tidur saat berjaga malam. 

Kasi Humas Polres Kulon Progo , Iptu Triatmi Noviartuti menyampaikan, kejadian pencurian diketahui ketika korban terbangun dari tidurnya. 

Kala itu, handphone milik korban sedang dicas dan dimasukkan ke dalam saku jaket korban sembari untuk mendengarkan wayang melalui Youtube. 

"Tiba-tiba ketika (korban) terbangun, handphone yang berada di dalam saku jaketnya hilang," kata Novi, Kamis (22/6/2023). 

Baca juga: Polresta Magelang Ringkus 7 Pelaku Pencurian Baterai Litium BTS Provider

Selanjutnya, korban mencari keberadaan handphonenya di sekitar tempatnya beristirahat. Namun, tak kunjung ditemukan. 

Kemudian, korban mendatangi seseorang yang berada di angkringan di seberang KUD untuk memberitahukan bahwa handphonenya hilang. 

"Ketika itu, seseorang (saksi) melihat ada orang menggunakan sepeda motor keluar dari lokasi korban namun dia tidak mengenali siapa orang tersebut," jelas Novi. 

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan handphone dengan nilai kerugian sekitar Rp 3.300.000

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Kulon Progo guna penyelidikan lebih lanjut. 

Karena itu, Novi mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kulon Progo agar mengamankan barang berharganya untuk mencegah niat dan kesempatan tidak pidana kriminal. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved