Berita Purworejo

Bupati Agus Bastian Tutup BSD di Kecamatan Butuh dengan Menyerahkan SK Pj Kades Lubang Sampang

Desa Lugurejo, Desa Lubangkidul, Desa Ndlangu, Desa Lubang Sampang, Desa Lubangindangan, dan Desa Lubanglor menjadi desa terakhir yang dikunjungi

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Humas/Prokopim Kab. Purworejo
Bupati Puworejo Agus Bastian menyerahkan SK Penjabat Kepala Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kepada Purgiyanto, di sela kegiatan BSD, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kegiatan Bupati Saba Desa (BSD) di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah berakhir pada Rabu (21/6/2023).

Desa Lugurejo, Desa Lubangkidul, Desa Ndlangu, Desa Lubang Sampang, Desa Lubangindangan, dan Desa Lubanglor menjadi desa terakhir yang dikunjungi oleh Bupati Purworejo, Agus Bastian

Di sela kunjungan terakhir BSD di wilayah Kecamatan Butuh itu, Bupati Agus Bastian sempat menyerahkan Surat Keputusan Penjabat (SK Pj) Kepala Desa Lubang Sampang.

Baca juga: Pemkab Wonosobo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Gencarkan Upaya Pencegahan Stunting

Melalui SK tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Purworejo itu menunjuk Purgiyanto sebagai Pj Kepala Desa Lubang Sampang. 

Purgyanto sebelumnya tercatat sebagai Pegawai Pengadministrasi Pemerintah Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengantikan Supono, Kepala Desa (Kades) Lubang Sampang sebelumnya yang telah meninggal dunia. 

"Ini (pengangkatan Pj Kades) sebagai tindak lanjut untuk desa yang belum terisi Kades penganti. Secara aturan harus tetap diisi oleh Penjabat Kades," ungkap Bupati Agus Bastian, Kamis (22/6/2023). 

Pihaknya berharap dengan diangkatnya Purgiyanto sebagai Pejabat Kades Lubang Sampang bisa membantu proses administrasi desa setempat. Sekaligus memperlancar proses pelayanan kepada masyarakat. 

Adapun masa bakti Purgiyanto sebagai Pj Kades Lubang Sampang hanya berjalan sampai satu tahun, sebelum nanti digelar pemilihan untuk mengangkat Kades Definitif. 

"Yang harus dilakukan Pj Kepala Desa dalam beberapa waktu ke depan antara lain memastikan pelayanan publik. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena tidak bisa ditunda," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Agus menjelaskan alasan mengapa Pj Kades harus berasal dari latar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya hal itu telah diatur oleh pemerintah pusat dengan tujuan agar posisi Pj dapat dipegang oleh orang-orang yang paham dan mengerti pemerintahan (sistem kerja pemerintah). 

"Semoga, Pj yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah dari masyarakat dan pemerintah daerah," harapnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved