Akhir Cerita Perwira Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Sepakat Berdamai, Laporan Dicabut
AKP SW sudah mengembalikan uang tunai senilai Rp 310 juta kepada Wahidin pada Selasa(20/6/2023) malam.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, CIREBON - Kasus penipuan seleksi masuk bintara Polri yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW terhadap tukang bubur bernama Wahidin berakhir damai.
AKP SW sudah mengembalikan uang tunai senilai Rp 310 juta kepada Wahidin pada Selasa(20/6/2023) malam.
Setelah uangnya dikembalikan, Wahidin memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.
Kini, mantan Kapolsek Mundu Cirebon itu berharap ada keringanan hukuman terhadapnya setelah uang korban dikembalikan dan laporan terhadapnya dicabut.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan kliennya dan korban sudah sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan itu dilakukan pada Selasa malam.
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).
Setelah kesepakatan berdamai tercapai, tim kuasa hukum langsung menindaklanjutinya dengan menyerahkan surat perdamaian dan pencabutan pelaporan ke penyidik Polres Cirebon Kota.
Dengan perdamaian dan pencabutan laporan ini, lanjut Firdaus, kliennya berharap bisa mendapatkan keringanan.
Kendati demikian, ia memahami bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Terancam Dipecat
Sebelumnya, kasus penipuan oknum kapolsek di Cirebon terhadap tukang bubur ini mendapatkan perhatian serius dari Mabes Polri.
Bahkan Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut AKP SW terancam dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu.
Namun, Dedi belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.
Mantan Kadiv Humas Polri hanya mengatakan, sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," terangnya.
Sikap tegas kepolisian tersebut juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Orang nomor satu di jajaran kepolisian tersebut meminta agar AKP SW dipecat.
"Saya perintahkan Kabid Propam proses dan pidanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, tak ingin lagi mendengar adanya praktik-praktik serupa di polri.
"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tandasnya.
Baca juga: Pansus BLBI Gelar RDPU dengan Mantan Menteri Keuangan Era Soeharto
Baca juga: Buruh di Jogja Turun ke Jalan, Tolak UU Cipta Kerja dan Tuntut Perumahan Murah
Kronologi Penipuan yang Dilakukan AKP SW
Dilansir TribunCirebon.com, kisah bermula saat AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota polri berpangkat bintara pada masa penerimaan 2021/2022.
Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.
Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena oknum polisi itu adalah tetangganya.
Saat berperkara, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, transaksi penyetoran uang juga diduga dilakukan di kantor Polsek Mudu.
Dijelaskan Harum, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang pada awal 2021 lalu.
Ketika itu, AKP SW meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu.
AKP SW ketika itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY.
Wanita itu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Setelah menyetorkan uang itu, Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.
Berselang beberapa jam, AKP SW kembali mengubungi Wahidin.
Ia meminta kepada Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin pun kaget mendengar permintaan itu.
Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin.
AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, apabila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.
Karena kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.
Uang itu lantas disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi berinisial Ipda D, yang merupakan menantu AKP SW.
Tidak cukup sampai disitu, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menyetorkan sejumlah uang.
Di antaranya untuk biaya bimbingan latihan senilai Rp 20 juta, biaya psikotes Rp 20 juta, dan biaya panitia seleksi penerimaan anggota polri 2021/2022 Rp 150 juta.
Harum memastikan, total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan AKP SW melebihi Rp 310 juta.
Pasalnya, masih banyak pengeluaran yang tidak dicatat oleh Wahidin.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW sangat-sangat merugikan klien kami."
"Sebenarnya kalau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja."
"Selama masa pencarian ini dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," ungkapnya. (*)
Terima Ratusan Aduan Scamming, OJK DIY Minta Masyarakat Lapor |
![]() |
---|
Waspada Penipuan via Pesan WhatsApp, Hacker Retas No WA Kepala Disdukcapil Bantul, Ini Kesaksiannya |
![]() |
---|
Cerita Kakek Darma Tersiksa Kenaikan PBB Kota Cirebon, Bisa Bayar tapi Tidak Bisa Makan |
![]() |
---|
Cerita Pria di Pinrang Ditipu Calon Istrinya Sendiri, Saat Cadar Dibuka, Ternyata Pria Berkumis |
![]() |
---|
Ini Wilayah yang Juga Naikan PBB Hingga Ratusan Persen, Ada Cirebon, Jombang Hingga Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.