Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Bakal Segel 5 Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa Pekan Ini

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seluruh lokasi penertiban berada di Kabupaten Sleman. Rinciannya dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY terus menelusuri dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta.

Pada pekan ini, Satpol PP berencana menyegel lima lokasi terkait kasus tersebut.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seluruh lokasi penertiban berada di Kabupaten Sleman.

Rinciannya dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo dan tiga lokasi di Sardonoharjo.

Baca juga: UMY Inisiasi Program Sarapan Bersama Mahasiswa yang Go GreenĀ 

"Rabu atau Kamis mungkin akan kita tutup. Terus kemungkinan pekan depannya lagi yang Condongcatur itu ada empat lokasi dan Caturtunggal satu lokasi," kata Noviar, Selasa (20/6/2023).

Noviar mengatakan, tiga titik lokasi di Sardonoharjo telah dibangun perumahan cluster di bawah satu pengembang perumahan.

Namun dia belum bisa menyebut luasan lahan yang digunakan.

Sementara dua lokasi di Maguwoharjo dibangun restoran dan cafe dengan total luas lahan sekitar 3,9 hektare.

"Itu tidak ada izinnya. Yang perumahan sudah berdiri sejak sekitar 2020. Cafe restonya tahu 2021," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih berupaya meminta klarifikasi dari para pengguna TKD.

Sementara ini baru pihak pengembang perumahan saja yang memenuhi panggilan Satpol PP DIY.

Namun pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa direktur utama perusahaan tersebut.

"Karena kita masih konfirmasi dengan yang bersangkutan, kemarin diminta datang, yang datang komisarisnya bukan direkturnya," katanya.

Menurutnya, perumahan yang akan disegel tersebut telah berpenghuni.

Namun mereka tetap diperkenankan tinggal di sana seandainya Satpol PP DIY benar-benar melakukan penyegelan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved