BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Siapkan Infrastruktur Penerapan Standar Akuntansi PSAK 74

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan infrastruktur penerapan dan simulasi standar akuntansi PSAK 74.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha dalam kegiatan diskusi panel PSAK 74 untuk jaminan sosial di Yogyakarta, Jumat (16/6/2023) 

Selanjutnya, Anggota DJSN, Iene Muliati menegaskan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial.

Maka, apabila dipertimbangkan, PSAK 74 ini memang memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.

"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian penjaminnya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," jelas Iene.

Dirinya menyebutkan bahwa marwah PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik, aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.

"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, KPK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," ucapnya.

Iene mengatakan bahwa pembahasan lanjutan juga perlu dilakukan bersama Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), kemudian Persatuan Aktuaris Indonesia, karena menurutnya, aktuaris-aktuaris lah yang nantinya akan menghitung liabilitas.

"Jadi ini bukan proses yang baru juga, karena dulu waktu keluar PSAK 24 kita melalui proses yang sama. Mudah-mudahan kita bisa sampai di posisi tersebut sehingga menghasilkan PSAK 74 yang bisa applicable juga untuk jaminan sosial," tutupnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved