Pemerintah Akan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Penjelasan Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pemerintah tidak akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 jika status pandemi dicabut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pemerintah tidak akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 jika Presiden Jokowi mencabut status pandemi di Indonesia menjadi endemi.
"Ya memang yang pokok itu kalau ada yang sakit, bukan lagi pemerintah (yang tanggung)," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/6/2023).
Pemakaian masker dan pemeriksaan Covid-19 nantinya tak akan menjadi hal yang utama seperti pada awal masa pandemi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melonggarkan aktivitas masyarakat secara bertahap sebelum bertransisi ke endemi.
Masyarakat pun diharapkan bisa berlaku bijak jika status endemi diterapkan. Misalnya dengan tetap menggunakan masker di ruangan tertutup.
"Kalau memang di tempat tertentu memang dimungkinkan memakai masker tapi itu diserahkan kebijakannya sendiri-sendiri," tandas Sultan
Raja Keraton Yogyakarta ini pun mengaku masih mengenakan masker saat bepergian.
Namun, tidak ada peraturan yang mewajibkannya.
Sehingga, keputusan menggunakan masker sepenuhnya berada di tangan masing-masing warga.
"Saya sekarang nggak pakai masker, tapi di pesawat saya masih pakai masker. Tapi ternyata ada yang nggak pakai masker juga nggak ditegur jadi ya memang kebijakannya seperti itu," jelas Sultan. (*)
| Kapolri Hadiri Apel Srawung Agung, Berkolaborasi dan Bersinergi dengan Jaga Warga |
|
|---|
| Gerindra Kota Yogya Soroti Keakraban Prabowo dan Sri Sultan HB X Saat Resmikan Jembatan Kabanaran |
|
|---|
| Fraksi Golkar MPR RI Sowan ke Sri Sultan HB X Jelang Sarasehan Obligasi Daerah |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Dukung Renovasi Gereja Tertua di Jogja, Dorong Pelestarian Warisan Sumbu Filosofi |
|
|---|
| Keraton Surakarta Undang Keraton Yogyakarta Hadiri Jumenengan PB XIV, Ini Kata Sri Sultan HB X |
|
|---|
