Berita Kriminal

Bermula dari Tempat Hiburan Malam, BNNP DIY Sita 60 Paket Sabu dan Dua Pelaku Peredaran Narkotika

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim BNNP DIY melakukan pemantauan disalah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.BNNP DIY
Petugas BNNP DIY mengamankan pelaku peredaran sabu di Boyolali-Klaten-DIY 

Adapun pelaku inisial I akan mengirimkan uang hasil penjualan kepada inisial RO melalui transfer rekening BCA dan mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp 8.000.000.

Selain itu para lelaku juga bersama-sama mengkonsumsi sebagian paket narkotika dimaksud dan hasil pemeriksaan urine keduanya positif AMP (Amphetamine), METH (Methamphetamine).

"Terhadap Pelaku inisial I dan Pelaku inisial DT beserta Barang Bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kombes Arief.

Arief Darmawan menjelaskan, jumlah total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 60 paket berbagai macam ukuran plastik berisi narkotika jenis sabu berat brutto sebanyak 80,9

Rinciannya sabu disita dari pelaku Inisial I TKP di Boyolali 4 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto total sekira 20 gram, tersimpan didalam kotak plastik warna biru.

Lalu 14 paket terbungkus lakban coklat masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 1,5 gram, total berat brutto sekira 21 gram

Kemudian 22 paket terbungkus potongan sedotan warna merah muda masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,8 gram, total berat brutto sekira 17,6 gram.

Selanjutnya 1 buah tas pinggang warna hitam, berisikan 3 paket terbungkus lakban coklat masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 1,5 gram dan 3 paket terbungkus potongan sedotan warna merah muda masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,8 gram, berat brutto total 6,9 gram.

Barang bukti inisial I dengan TKP di Klaten dan DIY yang disita antara lain 6 paket terbungkus lakban coklat masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 1,5 gram, total berat brutto sekira 9 gram.

Lalu 8 paket terbungkus potongan sedotan warna merah muda masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,8 gram, total berat brutto sekira 6,4 gram.

Kemudian barang bukti dari pelaku inisial DT yang disita BNNP DIY di antaranya Disita dari Pelaku 2 Inisial DT yakni 1 unit handphone, warna biru tua, berikut simcard.

Pasal yang Diterapkan

Dari hasil pengungkapan ini, BNNP DIY menerapkan asal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah 1/3 (sepertiga), Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puuh) tahun dan pidana denda maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar) ditambah 1/3 (sepertiga)

BNNP DIY pun mengharapkan wilayah Yogyakarta dan sekitarnya bisa bersih dan bebas dari narkoba.

Serta mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba narkoba dan menjauh dari bahaya narkoba, yang bisa berdampak buruk kepada semuanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved