Berita Kriminal

Bermula dari Tempat Hiburan Malam, BNNP DIY Sita 60 Paket Sabu dan Dua Pelaku Peredaran Narkotika

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim BNNP DIY melakukan pemantauan disalah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.BNNP DIY
Petugas BNNP DIY mengamankan pelaku peredaran sabu di Boyolali-Klaten-DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 60 paket sabu siap edar diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dari hasil penangkapan sejumlah pelaku peredaran narkotika di wilayah DIY.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim BNNP DIY melakukan pemantauan disalah satu tempat hiburan malam yang ada di wilayah DIY.

Petugas BNNP DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pengunjung tempat hiburan malam inisial DY diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance terhadap DY.

"Kemudian pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekira jam 19.00 WIB, petugas BNNP DIY melakukan pemeriksaan terhadap inisial DY, dengan hasil urine positif Methamphetamine dan dilakukan interogasi," kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan, Kamis (15/6/2023).

Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa metamphetamine tersebut didapatkan dari pelaku berinisial I. 

Anggota BNNP DIY bergegas melakukan pengembangan dengan mengamankan Pelaku Inisial I ditempat kos berlokasi di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah bersama dengan pelaku lain inisial DT yang berada di dalam kos tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat. 

"Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 46 paket berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto sekira 65,5 gram, beserta alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil dan alat hisab sabu," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan ponsel milik pelaku inisial I, didapatkan informasi bahwa ada 14 titik lokasi peletakan paket Narkotika jenis sabu yang sudah siap diedarkan.

Selanjutnya bersama dengan Pelaku inisial I, Petugas BNNP DIY mengamankan barang bukti dalam bentuk paket kecil-kecil dari 14 lokasi wilayah Kabupaten Klaten dan diwilayah Yogyakarta dengan total Barang Bukti Narkotika jenis sabu berat brutto sekira 15,4 gram.

"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku  inisial I mengaku telah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari Inisial RO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," imbuh Arief Darmawan.

Lima Kali Transaksi

Adapun pelaku inisial I mengaku sebelumnya sejak bulan Januari 2023, telah lima kali membeli paket sabu masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai 100 gram per paketnya dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Kabupateb Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Selanjutnya oleh Pelaku inisial I paket tersebut dipecah dalam kemasan kecil dan bersama dengan Pelaku inisial DT untuk dijual dan diedarkan lagi dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya. 

Pelaku inisial I mengaku menerima uang setiap transaksi penjualan paket shabu dengan menggunakan rekening BCA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved