Sidang Perdana Mafia TKD Sleman, Berikut Poin-poin Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta dipimpin ketua majelis hakim M Djauhar Setyadi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Proses persidangan mafia tanah kas desa di Sleman dengan terdakwa Robinson Saalino, Senin (12/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Robinson Saalino menjalani sidang perdana, Senin (12/6/2023).

Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta dipimpin ketua majelis hakim M Djauhar Setyadi.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY, Ali Munip, dalam dakwaannya mengatakan pada akhir tahun 2017 PT. Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan transisi untuk melanjutkan proyek Area Singgah Hijau di Caturtunggal.

Sehingga saksi Denizar Rahman Pratama mengalihkan kepemilikan perusahaan itu kepada terdakwa Robinson Saalino. 

Setelah menjadi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, terdakwa Robinson Saalino telah merubah site plan yang sebelumnya Area Singgah Hijau menjadi pembangunan pondok wisata untuk menguasai tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi dari luas keseluruhan 19.860 meter persegi.

Sebagaimana SHP nomor 00559 diketahuinya izin yang diberikan oleh Gubernur DIY hanya 5.000 meter persegi

Perbuatan terdakwa Robinson telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan pemanfataan tanah kasultanan dan kadipaten serta pasal 59 huruf b Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Kemudian pada 20 Agustus 2018 mengajukan permohonan perencanaan penggunaan tanah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman.

Namun Dinas terkait tidak memproses lebih lanjut dikarenakan hasil pengkajian secara administrasi dan hasil peninjauan lokasi masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi karena luasan tanah yang diajukan lebih dari 5.000 meter persegi

Juli 2020, terdakwa telah melakukan pembersihan lahan tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 mÂ⊃2; padahal izin yang diberikan oleh Gubernur D.I. Yogyakarta hanya seluas 5.000 meter persegi

Sedangkan untuk tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi terdakwa baru mengajukan Proposal Permohonan Sewa Menyewa TKD Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk Area Singgah Hijau D.I Yogyakarta.

Pada 1 Oktober 2020 Ambarrukmo Green Hills belum ada Izin Gubernur tetapi proyek terus dilanjutkan untuk disewakan kepada penyewa (investor) dalam bentuk Kavling yang terdiri dari tipe kavling, Kavling B dan Kavling C, maupun hunian dengan Tipe Mezzanine dan Tipe Town House.

Selanjutnya Terdakwa menyewakan kavling dan hunian tersebut kepada para penyewa (investor) dengan perincian sebagai berikut 

Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C: Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, Down Payment (DP) dan pelunasan Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C dari investor (penyewa) sebanyak 66 kavling sebesar Rp 10.874.850.000,- 

Tipe Mezzanine : Penerimaan atau pemasukan dari pembayaran booking fee, Down Payment (DP) dan pelunasan Tipe Mezzanine dari investor (penyewa) sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000,

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved