Rugikan Masyarakat Hingga Miliaran Rupiah, OJK DIY Minta Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
Kepala OJK DIY, Parjiman, meminta masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY ingatkan masyarakat untuk waspadai investasi ilegal.
Hal itu karena total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.
Kepala OJK DIY, Parjiman, meminta masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi.
Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan.
Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis," katanya, Senin (12/06/2023).
Maraknya permasalahan investasi ilegal di kalangan masyarakat diantaranya disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, hingga masyarakat yang mudah tergiur bunga tinggi, serta belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.
Lebih lanjut, Parjiman juga memintas masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot trading, aset kripto dan money game.
"Money game memiliki skema yang sama, diantaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media sosial," lanjutnya.
Ia menjelaskan di dalam pasal 237 UU P2SK, kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
“Pelanggaran terhadap pasal 237 UU P2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,”jelasnya.
Setelah dikeluarkannya UU P2SK, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk investasi ilegal. (*)
BPR di Bantul Digugat Nasabah karena Ambil Foto Tanpa Izin, Perbarindo DIY: Ada Aturan OJK |
![]() |
---|
Tidak Memenuhi Modal Inti Minimum, Beberapa BPR di DIY Merger |
![]() |
---|
OJK Dorong BPD Bertransformasi untuk Meningkatkan Daya Saing |
![]() |
---|
Mahasiswa UGM Diajak Kelola Keuangan dengan Bijak, Jangan FOMO |
![]() |
---|
OJK DIY Dorong Budaya Menabung pada Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.