PPDB 2023
Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko PPDB 2023 untuk Perluas Akses Informasi dan Aduan
Posko pengaduan dan informasi PPDB 2023 dibuka mulai hari ini, Senin (12/06/2023), di Kantor Forpi di kompleks Balai Kota Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024.
Posko pengaduan dan informasi PPDB dibuka mulai hari ini, Senin (12/06/2023), di Kantor Forpi yang berada di kompleks Balai Kota Yogya, hingga siswa diterima di sekolah yang dituju.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan posko pengaduan dan informasi PPDB sengaja dibuka guna memfasilitasi orangtua wali murid terkait PPDB, khususnya di jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
"Selain itu juga membantu Disdikpora dalam rangka mensosialisasikan informasi terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini," tandasnya.
Selain lewat posko, warga masyarakat juga dapat menyampaikan aduan, atau mencari informasi terkait pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta melalui nomor WA 081393132707.
Kemudian, lanjut Kamba, Forpi Kota Yogyakarta juga tetap menggulirkan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB di kantor Disdikpora Kota Yogyakarta dan sejumlah sekolah negeri di Kota Yogyakarta.
Pemantauan akan menyasar semua jalur, mulai dari penambahan nilai prestasi, zonasi wilayah, zonasi mutu, bibit unggul, afirmasi KMS dan afirmasi bagi penyandang disabilitas.
"Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan. Semua harus dilayani tanpa diskriminasi, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus juga harus dilayani sebagaimana mestinya," terangnya.
Dengan akses informasi yang dibuka luas, ia pun berharap, pelaksanaan PPDB 2023 bisa berjalan lebih baik daripada tahun sebelumnya.
Selain itu masyarakat diminta tidak perlu curang dengan menitip anak di Kartu Keluarga (KK) orang lain demi mendapatkan sekolah yang diinginkan.
"Karena dengan menitipkan anak di KK orang lain akan merugikan anak-anak lain yang benar-benar warga Kota Yogyakarta," pungkasnya. (*)
Ombudsman RI Perwakilan DIY Temukan Praktik Numpang KK di PPDB 2023 |
![]() |
---|
Disdik Gunungkidul Siapkan Skema Atasi Kurangnya Pelajar Baru di SD-SMP |
![]() |
---|
Disdikpora DIY Sebut 3 Sekolah Jenjang SMA di DIY Masih Kekurangan Murid |
![]() |
---|
1.679 Calon Siswa Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi PPDB SMA/SMA DIY Jalur Zonasi Radius |
![]() |
---|
278 Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi PPDB SMA/SMK 2023 Jalur Zonasi Radius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.