Berita Sleman

Naik Transportasi Tak Lagi Wajib Masker, Dinkes Sleman: Bagi yang Sakit Sebaiknya Tetap Bermasker 

Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengikuti aturan tersebut karena sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Dok. BPBD Sleman
Petugas membagikan masker ke sejumlah pengendara di Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyambut positif aturan terbaru dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat yang mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2023 yang salah satunya mengatur soal aturan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan luar dan dalam negeri yang kondisinya sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengikuti aturan tersebut karena sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. 

"Ya, jika memang itu sudah menjadi kebijakan dari pusat, maka daerah akan mengikutinya. Hanya perlu catatan- catatan khusus yang tetap harus diperhatikan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Khamidah Yuliati, Sabtu (10/6/2023). 

Catatan tersebut di antaranya, bagi warga sakit ataupun kurang fit sebaiknya tetap mengenakan masker agar tidak menularkan kepada yang sehat.

"Jadi jika ada gejala demam, batuk-pilek sebaiknya yang sakit tersebut, bermasker saja," kata Yuli.

Kemudian tetap diperlukan menjaga protokol kesehatan seperti mencuci tangan secara periodik dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 

Baca juga: Mengenal SpeedCash, Aplikasi E-Money yang Bisa Buat Bayar Tagihan PDAM Warga Yogya

Sebelumnya, satuan tugas (satgas) covid-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru di masa transisi endemi covid-19.

Aturan prokes tersebut termuat dalam surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua satuan penanggulangan covid-19.

Satu di antara isi aturan yang mulai diberlakukan tanggal 9 Juni 2023 tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dengan kondisi sehat, diperbolehkan tidak menggunakan masker.(rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved