Berita Jogja Hari Ini
AFPI Gelar Diskusi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Akomodasi Industri Lebih Sehat
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) asosiasi resmi penyelenggara fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) asosiasi resmi penyelenggara fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar forum diskusi bertajuk Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023 di DIY, Kamis (8/6/2023).
Forum ini merupakan wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) yang telah disempurnakan.
Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, Fintech Lending Forum diinisiasi sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri.
“Forum ini membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending2023 guna mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota,” tutur dia.
POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif.
Regulasi itu memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen agar terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini.
Caranya dengan mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya sehingga menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir.
POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending.
Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan, POJK 10/2022 ini dapat menjadi panduan resmi yang disusun mencakup aturan principle based.
“Sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya,” terang dia.
Perkembangan industri fintech pendanaan bersama sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan.
Itu terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah.
Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp 601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya.
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.