Berita Kota Magelang Hari Ini

Polres Magelang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Anjing di Wilayahnya

Pelaku pencurian anjing berinisial TA (40) warga Kota Magelang akhirnya diringkus pihak kepolisian Polres Magelang Kota di rumahnya, pada Jumat (9/6/2

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Nanda Sagita Ginting
Pelaku TA saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Magelang Kota,Jumat (9/6/2023) 

"Ini masih kami kembangkan, kalau menurut pengakuan pelaku baru sekali ini. Namanya pencuri kan gak mungkin mengaku , kami punya cara tersendiri untuk mengungkapkannya nanti. Karena  penengadah itu ada orang lain, jadi yang memesan itu tidak hanya satu orang. Ada orang lain juga, kebetulan ini pas kejadian di laporkan,"ujarnya.

Atas kejadian ini, pelaku TA disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved